tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, telah bertemu dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
Pemprov Sumatera Barat, kata dia, sudah mengirimkan surat kepada Bupati Solok karena membatalkan Dokter Gigi, Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Provinsi Sumbar sudah mengirimkan surat kepada Bupati Solok," kata dia saat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Ia menyebut, tidak ada alasannya penyandang disabilitas dibatalkan sebagai CPNS. Sebab kata dia, di daerah membutuhkan pegawai medis untuk membantu masyarakat.
Penyandang disabilitas, kata dia, memiliki kuota sebanyak dua persen untuk menjadi CPNS.
"Gubernur Sumbar dan Wagub Sumbar sudah membuat surat kepada Bupati Solok untuk bisa dipertimbangkan diterima [sebagai CPNS]," kata dia.
Sebelumnya, drg Romi dicegah menjadi CPNS oleh Bupati Solok Seletan dengan alasan tak memenuhi syarat kesehatan. Namun, kebijakan ini dikecam lanatran drg Romi bisa memenuhi persyaratan dalam tes seleksi CPNS.
Rekrutmen CPNS 2018 untuk penyadang disabilitas diatur dalam Permen PAN RB No 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Seleksi CPNS 2018.
Dalam poin F sebutkan instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan formasi untuk penyandang disabilitas.
Porsi jabatan disabilitas untuk instansi pusat minimal dua persen dari total formasi, disesuaikan dengan kebutuhan. Sedangkan untuk instansi daerah minimal satu persen.
Sedangkan pelamar penyandang disabilitas, setidaknya harus memenuhi dua syarat berikut ini:
1. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
2. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali