Menuju konten utama

Kasus drg Romi, Mendagri: Tak Ada Alasan Pembatalan CPNS

Mendagri menyebut, tidak ada alasannya dokter gigi Romi yang menyandang disabilitas dibatalkan sebagai CPNS. Sebab di daerah membutuhkan pegawai medis untuk membantu masyarakat.

Kasus drg Romi, Mendagri: Tak Ada Alasan Pembatalan CPNS
Dokter gigi Romi Sofpa Ismael (kiri) didampingi kuasa hukumnya Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wenda Rona Putra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan setelah memperlihatkan surat keputusan pembatalan kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/pd.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, telah bertemu dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat.

Pemprov Sumatera Barat, kata dia, sudah mengirimkan surat kepada Bupati Solok karena membatalkan Dokter Gigi, Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Provinsi Sumbar sudah mengirimkan surat kepada Bupati Solok," kata dia saat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Ia menyebut, tidak ada alasannya penyandang disabilitas dibatalkan sebagai CPNS. Sebab kata dia, di daerah membutuhkan pegawai medis untuk membantu masyarakat.

Penyandang disabilitas, kata dia, memiliki kuota sebanyak dua persen untuk menjadi CPNS.

"Gubernur Sumbar dan Wagub Sumbar sudah membuat surat kepada Bupati Solok untuk bisa dipertimbangkan diterima [sebagai CPNS]," kata dia.

Sebelumnya, drg Romi dicegah menjadi CPNS oleh Bupati Solok Seletan dengan alasan tak memenuhi syarat kesehatan. Namun, kebijakan ini dikecam lanatran drg Romi bisa memenuhi persyaratan dalam tes seleksi CPNS.

Rekrutmen CPNS 2018 untuk penyadang disabilitas diatur dalam Permen PAN RB No 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Seleksi CPNS 2018.

Dalam poin F sebutkan instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan formasi untuk penyandang disabilitas.

Porsi jabatan disabilitas untuk instansi pusat minimal dua persen dari total formasi, disesuaikan dengan kebutuhan. Sedangkan untuk instansi daerah minimal satu persen.

Sedangkan pelamar penyandang disabilitas, setidaknya harus memenuhi dua syarat berikut ini:

1. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;

2. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

Baca juga artikel terkait PENYANDANG DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hard news
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali