tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang melanggar aturan.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan pada tahun ini sudah ada lebih dari 100 pendamping PKH yang menerima sanksi hingga awal November 2025. Dari jumlah itu, 49 pendamping PKH dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
"Jadi ada 400 SDM PKH itu yang kita berikan peringatan 1 dan peringatan 2. [Adapun] 49-nya sudah kita berhentikan. Jadi peringatan ketiganya langsung pemberhentian," kata Gus Ipul di Gedung Kemensos, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025).
Gus Ipul menjelaskan, langkah Kemensos itu menjadi bagian dari upaya dalam memastikan bantuan sosial (bansos) diterima keluarga penerima manfaat (KPM) secara tepat sasaran dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya tanpa ada penyelewengan.
Menurut Gus Ipul, pendamping PKH mengemban tugas penting dalam menjaga penyaluran bansos tetap tepat sasaran dan memberi manfaat nyata. "Jadi sudah kita pesankan untuk benar-benar bisa menjadi pendamping yang baik," ujar dia.
Ke depan, Kemensos akan terus memperkuat pengawasan untuk menutup celah adanya penyelewengan. "Jadi kita juga mengawasi para pendamping ini. Kerja para pendamping pun juga kita awasi," kata Gus Ipul.
Dia juga mengingatkan agar penerima bansos memanfaatkan bantuan sosial yang diperoleh dengan bijak. "Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur," ujar Gus Ipul berpesan.
Oleh karena itu, dia menegaskan, penggunaan uang bansos dilarang untuk hal-hal yang tak berkaitan dengan kebutuhan dasar warga penerima manfaat.
Contohnya adalah membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya. Bansos juga tidak boleh dipakai untuk membayar hutang pribadi atau cicilan, atau membeli barang mewah seperti perhiasan, gawai, dan kendaraan pribadi.
"Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online,atau untuk hiburan berlebihan," ujar Gus Ipul mengingatkan.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































