Menuju konten utama

Guru Besar FKUI Usulkan Lulusan Dokter Jadi ASN di Puskesmas

Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama mengatakan lulusan dokter dapat melanjutkan pendidikan spesialisasi setelah selesai tugas di puskesmas.

Guru Besar FKUI Usulkan Lulusan Dokter Jadi ASN di Puskesmas
Direktur Pasca Sarjana Universitas Yayasan Rumah Sakit Islam Indonesia (YARSI) Prof. Tjandra Yoga Aditama. foto/Dok. Prof. Tjandra Yoga Aditama

tirto.id - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama mengusulkan penempatan lulusan dokter di jejaring puskesmas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengatakan hal itu dapat mengatasi masalah pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

"Sebenarnya Indonesia pernah punya kebijakan panjang, lebih dari 10 tahun bahwa dokter baru lulus di tempatkan di puskesmas seluruh Tanah Air sebagai ASN," kata Tjandra Yoga Aditama dikutip dari Antara, Senin (12/12/2022).

Direktur Pasca Sarjana Universitas Yayasan Rumah Sakit Islam Indonesia (YARSI) itu mengatakan kebijakan tersebut mempunyai dua keunggulan. Pertama, yakni jaminan ketersediaan dokter di puskesmas.

"Karena sudah berstatus ASN, maka ketika selesai puskesmas dan masuk pendidikan spesialisasi maka tentu saja si dokter menerima gaji, jadi berbeda dengan situasi sekarang," kata dia.

Sesudah selesai tugas di puskesmas antara 3 hingga 5 tahun, kata Tjandra, maka dokter itu dapat melanjutkan pendidikan spesialisasi.

"Karena dua keunggulan ini, maka kebijakan yang pernah diterapkan itu dapat juga dipertimbangkan untuk diterapkan kembali, tentu dengan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan situasi sekarang," kata dia.

Menurut Tjandra, mahalnya biaya pendidikan kedokteran menjadi salah satu penyebab jumlah dokter spesialis di Indonesia kurang dari kebutuhan.

Berdasarkan catatan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), per 1 November 2022, jumlah dokter spesialis di Indonesia sekitar 48.784 orang. Dari jumlah itu, hanya 44.753 dokter spesialis yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai tanda telah memenuhi syarat dan teregistrasi di KKI.

Sementara hingga 2022, Indonesia kekurangan dokter aktif sekitar 130 ribu orang. Hal itu berdasarkan standar WHO terkait kebutuhan dokter minimal 1 per 1.000 penduduk.

Jumlah dokter aktif atau memiliki STR sekitar 140 ribu orang. Dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta jiwa, maka kebutuhan dokter minimal di Indonesia adalah 270 ribu atau 1 per 1.000 penduduk.

Menyikapi situasi itu, Kemenkes mendorong perubahan basis Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menjadi berbasis pendidikan belajar sambil bekerja di rumah sakit.

"Sehubungan dengan kekurangan dokter spesialis, mahalnya biaya pendidikan dan kemungkinan membuka pendidikan tidak di universitas tapi di rumah sakit," kata Tjandra.

Tjandra menyebut akan timbul kesenjangan perlakuan antara spesialis yang dididik di fakultas kesehatan dan di rumah sakit.

"Pendidikan yang lewat fakultas kedokteran tidak digaji, sementara pendidikan lewat rumah sakit mendapat gaji. Kesenjangan tentu perlu diantisipasi," katanya.

Pertimbangan lainnya adalah, kurikulum dan tenaga pendidikan seperti Lektor, Lektor Kepala, hingga profesor adanya di sistem fakultas kedokteran, bukan di rumah sakit.

"Kurikulum sekarang ini juga dibuat oleh insan pendidikan di fakultas. Jadi kalau akan pendidikan berbasis rumah sakit, maka hal ini perlu diselesaikan dahulu sejak awal," kata dia.

Baca juga artikel terkait DOKTER SPESIALIS

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan