tirto.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung langkah pemerintah pusat melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal itu guna mencegah lonjakan kasus COVID-19.
"Pemprov Jabar akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, sehingga momentum angka kasus yang sedang landai bisa terus dipertahankan," kata Ridwan Kamil dalam keterangan pers, Jumat (19/11/2021).
"Kami akan menyesuaikan sehingga jumlah kerumunan, jumlah kegiatan selama libur akhir tahun itu bisa kita kendalikan lebih baik," imbuh pria yang akrab disapa Kang Emil.
Menurut Emil, pandemi COVID-19 masih belum berakhir meski angka kasus dan keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR) sudah melandai.
"Jangan sampai kita euforia sehingga naik lagi di akhir tahun," kata dia.
Emil mengimbau masyarakat tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes). Ia mengatakan pengendalian COVID-19 bisa dilakukan dengan peran pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
"Pandemi COVID-19 mengajarkan tidak bisa hanya dikendalikan oleh satu daerah, tapi harus lintas daerah dan bersama-sama," ujar Emil.
Pemerintah telah memutuskan untuk menerapakan PPKM Level 3 bagi seluruh daerah di Indonesia saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang antisipasi potensi peningkatan kasus COVID-19 pada libur Nataru, Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam rapat yang digelar secara daring.