tirto.id - Rencana pemerintah untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di masa Natal dan Tahun Baru (nataru) berdampak pada pelaksanaan Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 23-25 Desember 2021. Beredar kabar Muktamar PBNU akan ditunda demi mengakomodir kepentingan tersebut.
"Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan, meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik, yaitu tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU," kata Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).
Namun Helmy enggan merinci waktu pelaksanaan Muktamar kali ini. Ia hanya mengatakan bahwa waktu muktamar akan diputuskan oleh para pengurus PBNU.
"Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam," ujar Helmy.
Helmy pun mengklaim penundaan sejalan dengan hasil musyawarah nasional (Munas) maupun Konbes NU. Dalam rapat tersebut, Helmy menyebut bahwa PBNU bisa mengambil keputusan jika ada hal mendesak.
Sementara itu Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz mengatakan panitia belum memutuskan apakah muktamar akan dimajukan atau ditunda. Panitia juga belum membahas perubahan tanggal muktamar setelah adanya kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Level 3 pada libur Nataru.
“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ujar Imam pada Kamis (18/11/2021).
Imam menjelaskan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 lalu, pelaksanaan muktamar akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.
Imam juga menegaskan bahwa keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU. “Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU,” katanya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto