tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Zumi Zola bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan Gubernur Jambi itu sudah disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi. Surat tersebut ditandatangani 25 Januari 2018.
"Tgl 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima surat keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zulmi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (1/2/2018).
Agung menjelaskan, KPK meminta pencegahan karena keberadaan Zumi diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi.
Permintaan pencegahan sesuai surat keputusan KPK RI Nomor157 Tahun 2018 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Agung mengungkapkan, pencegahan berlaku efektif untuk 6 bulan ke depan.
Dalam kasus korupsi APBD Jambi ini, keterlibatan Zumi Zola selaku gubernur diduga cukup kuat. KPK sendiri sudah pernah memeriksa Zumi Zola. Pada Rabu (31/1/2018), KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola.
"Ya ada penggeledahan. Tim masih di lapangan. Update berikutnya akan disampaikan," kata Febri saat dikonfirmasi hari itu.
KPK juga memberi sinyal bahwa sudah ada tersangka baru dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018 ini. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku belum bisa menyebut nama tersangka baru apakah Gubernur Jambi Zumi Zola atau pihak lain. Namun, Saut memastikan, KPK akan mengumumkan nama tersebut di masa depan.
"Nanti-lah kita sebut-lah. Tinggal beberapa hari ke depan," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Saut tidak mau menjawab klaster mana tersangka baru itu berasal. Ia tidak mau menyebut ada nama saat ini. "Kalau nyebut orang kan nggak boleh," kata Saut.
Saut hanya bisa memastikan bahwa penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Rabu (31/1/2018) berkaitan dengan penyidikan KPK. "Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan. Sabar. Ya gak? Karena ada SOP," kata Saut.
Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.
Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifudin.
KPK sendiri telah berhasil menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT). Uang yang disita Rp4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD.
Saat ini, KPK sudah melimpahkan berkas untuk tiga tersangka, yakni Erwan Malik, Saifudin, dan Arfan. Ketiganya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari