tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) akan memberikan bantuan hukum dalam kasus korupsi RAPBD Jambi 2018 yang tengah menjerat kader mereka sekaligus Gubernur Jambi, Zumi Zola.
"Zumi Zola adalah kader PAN, partai akan memberi bantuan (hukum) dan dukungan penuh kepada Zumi Zola dan memegang teguh azas praduga tak bersalah," kata Sekjen PAN, Eddy Soeparno kepada Tirto, Kamis (1/2/2018).
Eddy juga menyatakan PAN akan menghormati setiap proses hukum yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PAN mendukung sepenuhnya upaya KPK melakukan pemberantasan korupsi," kata Eddy.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pencegahan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola untuk bepergian ke luar negeri. Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan KPK telah mengirimkan permohonan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi.
Keterlibatan Zumi Zola selaku gubernur disinyalir cukup kuat dalam kasus pengesahan APBD Jambi. KPK telah beberapa memeriksa Zumi Zola. Tim KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola, Rabu (31/1/2018).
"Pokoknya ada perkembangan signifikan, nanti kami umumkan ke depan," ujar Saut di Gedung KPK, Rabu, (31/1/2018).
"Kalau sudah sampai geledah sudah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," imbuhnya.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri