tirto.id - Berdasarkan surat penyataan dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait dengan penanganan pengungsi Gunung Agung, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali perlu mengambil langkah-langkah untuk menyediakan tempat-tempat penampungan pengungsi dan memenuhi kebutuhan dasar pengungsi secara layak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan masa berlaku surat pernyataan keadaan darurat yang terhitung sejak 29 September hingga 12 Oktober 2017 itu juga bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan keadaan darurat di lapangan.
Mahendra menjelaskan, surat tersebut bisa menjadi salah satu dasar bagi organisasi perangkat daerah untuk mengeluarkan dana bantuan untuk kebutuhan pengungsi.
Menurut dia, ada sejumlah dasar pertimbangan yang dijadikan acuan untuk mengeluarkan surat pernyataan Gubernur Bali bernomor 9908/361/BPBD tertanggal 29 September 2017 itu. Diantaranya, mengacu pada Surat Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 22 September 2017 perihal Peningkatan Status Aktivitas Gunung Agung dari Level lII (Siaga) ke Level IV (Awas).
Ia mengatakan, sesuai rekomendasi badan geologi, telah dilakukan evakuasi warga masyarakat dari zona perkiraan bahaya ke tempat yang aman dari bahaya, sehingga terjadi pengungsian.
"Bapak Gubernur juga telah mengadakan peninjauan secara langsung ke lokasi-lokasi pengungsian di Kabupaten Karangasem, Buleleng dan Kabupaten Klungkung," ujar Mahendra di Denpasar, Senin (2/10/2017), seperti dikutip Antara.
Untuk diketahui, jumlah pengungsi Gunung Agung hingga Senin (2/10) pukul 12.00 Wita sebanyak 139.945 jiwa yang tersebar di 419 titik pengungsi di sembilan kabupaten/kota se- Bali.
Jumlah pengungsi itu sedikit mengalami pengurangan dari sebelumnya hingga di atas 144 ribu jiwa, karena sudah ada pengungsi yang berasal dari daerah di luar kawasan rawan bencana yang kembali ke rumahnya masing-masing.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto