Menuju konten utama

Gratifikasi Rp32,4 M ke Irwandi Yusuf, Disetor Lewat Izil Azhar

Pemberian gratifikasi kepada Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf diduga terkait proyek pembangunan Pelabuhan Sabang senilai total Rp32,4 miliar.

Gratifikasi Rp32,4 M ke Irwandi Yusuf, Disetor Lewat Izil Azhar
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Direktur PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza mengakui pernah menyerahkan uang ke Izil Azhar yang ia sebut merupakan orang dekat Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Uang itu terkait dengan proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Sabang.

Taufik berkata, Izil meminta uang dengan mengatasnamakan Irwandi Yusuf.

"Dalam perjalanannya yang saudara ketahui apakah ada pengeluaran yang untuk Pak Gubernur Aceh saat itu," tanya jaksa.

"Kalau yang mengatasnamakan gubernur ada pak," jawab Taufik.

Taufik menjelaskan, berdasarkan catatan joint operation antara PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya selaku kontraktor, total Rp32.454.500.000 telah diserahkan ke Izil sejak 2008 hingga 2011.

Rinciannya, Taufik menyerahkan secara berurutan mulai 2008 sebesar Rp2.917.000.000; 2009 sebesar Rp6.937.500.000; 2010 sebanyak Rp 9.570.000.000; 2011 sebesar Rp13.030.000.000.

"Kalau di catatan itu penyerahan ditujukan ke Gubernur Aceh, tapi yang terima itu Pak Izil Azhar," kata dia.

Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp1,05 miliar.

Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar.

Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.

Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali