Menuju konten utama

Irwandi Yusuf Sebut Jika Buka Suara Banyak Petinggi Negara Kena

Irwandi menyatakan bila ia bercerita, maka akan banyak petinggi negara Indonesia akan kena masalah hukum.

Irwandi Yusuf Sebut Jika Buka Suara Banyak Petinggi Negara Kena
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Gubernur Aceh Non-Aktif Irwandi Yusuf mengatakan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya hanya "settingan". Ia bahkan mengklaim akan ada banyak petinggi negara yang tersangkut jika ia buka suara.

"Settingan, pasti ada. Kalau, aku ceritakan nanti banyak petinggi negara ini yang kena," kata Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Ia mengklaim, sepanjang persidangan tidak ada saksi yang mengaku menyerahkan uang kepadanya. Selain itu, terkait uang yang disebut diberikan ke Steffy Burase merupakan dana talangan untuk event Aceh Marathon 2018.

Alasan dia, dana dari APBD Aceh baru cair pada bulan Mei 2018 sementara acara digelar pada Juli 2018.

"Pembayaran seperti jersey, seperti medali harus dibayar segera," kata Irwandi berdalih.

Ia pun mengaku tak hanya memberi duit kepada Steffy, tapi juga ke seorang stafnya yang bernama Teuku Saiful Bahri. Hal itu ia lakukan karena Saiful Bahri telah turut dalam persiapan Aceh Marathon sejak awal.

Selain itu bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka itu pun membantah memberikan apartemen kepada Steffy Burase, menurutnya apartemen itu hanya ia kontrakkan.

"Buat apa juga aku berikan? Coba periksa, itu aku berikan atau kontrak?" kata dia.

Pada Senin ini, sidang dugaan suap terkait alokasi proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf kembali digelar.

Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.

Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH