tirto.id - Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan pihaknya sudah mendapatkan kabar kepastian waktu pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022. Menurut Safaruddin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera melantik Nova Iriansyah pada Kamis 5 November 2020.
"Alhamdulillah Pak Presiden menyetujui tanggal 5 November itu, Pak Menteri [Tito] melantik Nova," kata Safaruddin, di Banda Aceh, Selasa (3/11/2020) dilansir dari Antara.
Safaruddin mengatakan kepastian pelantikan itu sesuai dengan informasi yang diterima pihaknya dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Andi Batara Lifu.
Mendagri Tito Karnavian, katanya sudah menemui Presiden Joko Widodo guna meminta persetujuan untuk melantik Nova Iriansyah pada Kamis mendatang.
"Pak Menteri tadi baru menghadap Pak Presiden, dalam pertemuan dengan Presiden meminta persetujuan tanggal 5 November diadakannya pelantikan Nova sebagai Gubernur Aceh definitif," ujar politikus Partai Gerindra itu pula.
Informasi itu, kata Safaruddin, disampaikan langsung kepada pimpinan DPRA serta anggota legislatif lainnya, yakni Ali Basrah dan Samsul Bahri, serta juga di depan unsur eksekutif yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.
"Disampaikan di hadapan saya, pimpinan, Ali Basah dan Samsul Bahri mewakili DPRA, tadi juga dengan tim eksekutif ada Pak Sekda dan Asisten I," kata Safaruddin.
DPR Aceh (DPRA) sebelumnya sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022.
Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh itu sejak Oktober 2020 lalu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Keppres Pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Editor: Bayu Septianto