tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.
Prosesi pelantikan Nova dilakukan langsung oleh Tito Karnavian atas nama Presiden RI Joko Widodo dihadapan Mahkamah Syari'iyah Aceh dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Banda Aceh, Kamis (5/11/2020).
"Atas nama Presiden RI, saya Menteri Dalam Negeri dengan resmi melantik Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh," kata Tito Karnavian.
Tito meyakini bahwa Nova Iriansyah akan melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur Aceh dengan sebaik mungkin sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Perhelatan pengukuhan orang nomor satu di Aceh ini dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Tamu undangan yang diizinkan masuk ke dalam ruang paripurna tidak lebih dari 100 orang, selebihnya menyaksikan dari luar gedung secara virtual.
Usai dilantik, Gubernur Aceh juga dipeusijuk adat (ditepung tawari) oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar. Serta juga dilakukan penandatanganan pakta integritas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.