tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf hari ini. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza sebagai saksi.
"Untuk IY [Irwandi Yusuf], saksi M Taufik Reza," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2019).
Dalam persidangan kali ini, jaksa juga memanggil Juru bayar PT Tuah Sejati Carbella Rizkan dan dua orang pegawai PT Nindya Karya yakni Sabir Said dan Bayu Ardhianto.
Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Aceh bernama Ahmadi sebesar Rp1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.
Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno