Menuju konten utama

Grab Diminta Lapor KPPU Terkait Transaksi Mergernya Dengan Uber

"Pelaku merger wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah merger tersebut berlaku efektif.”

Grab Diminta Lapor KPPU Terkait Transaksi Mergernya Dengan Uber
Grab Bike Indonesia. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan agar Grab untuk secepatnya melakukan pemberitahuan/notifikasi kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari kerja, transaksi penggabungan (merger) Uber Asia Tenggara dan Grab

“Sebagai informasi, pelaku merger wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah merger tersebut berlaku efektif,” kata KPPU dalam siaran persnya, Selasa (27/3/2018).

KPPU juga menyampaikan merger yang wajib dilaporkan Grab sebagai pihak yang melakukan penggabungan tersebut harus memenuhi ketentuan kewajiban minimal, yaitu Rp2,5 triliun aset gabungan atau Rp5 triliun penjualan gabungan.

“Dalam hal ini KPPU belum memperoleh informasi resmi terkait nilai transaksi,”terangnya.

Kewajiban tersebut sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasar 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010.

“Namun dari berbagai pemberitaan di publik, kami mencatat potensi sebesar 2 milliar dollar pada transaksi tersebut. Dalam menganalisa, KPPU akan menilai beberapa aspek, utamanya pasar yang menjadi perhatian (bersangkutan) dan potensi dampak persaingan yang terkait dengan transaksi. Hasil penilaian tersebut akan dituangkan dalam suatu Pendapat KPPU,” tambahnya.

KPPU tengah mengamati transaksi penggabungan (merger) Uber Asia Tenggara dan Grab yang dilaksanakan pada beberapa hari terakhir. KPPU mencatat bahwa dengan transaksi pengalihan tersebut, Uber telah memperoleh 27,5% porsi saham di Grab dan menghentikan seluruh kegiatan operasional mereka di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

“Transaksi ini tentunya akan merubah peta persaingan transportasi daring di Indonesia, namun perlu dianalisa lebih lanjut sejauh mana transaksi tersebut mampu berdampak pada pasar Indonesia,” tambahnya.

KPPU mencatat bahwa pasar transportasi daring di Indonesia, berdasarkan frekuensi dan transaksi penggunaan aplikasi masih terkonsentrasi pada tiga pelaku usaha besar, secara berurutan oleh Gojek, Grab, dan Uber, diluar berbagai aplikasi transportasi daring lainnya.

“Untuk sementara, hasil kajian KPPU mencatat bahwa jumlah pengguna aplikasi Grab dan Uber adalah sebesar 14,69% dan 6,11%. Sebagian besar pasar tersebut masih dipegang oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dengan aplikasi Gojek-nya,” tulisnya.

Sementara, KPPU mencatat bahwa transaksi tersebut tidak hanya mempengaruhi Indonesia, namun juga berbagai negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.

Untuk itu KPPU telah mulai melakukan komunikasi dengan otoritas persaingan usaha di ASEAN terkait aksi korporasi tersebut.

“Hingga saat ini, transaksi tersebut telah menjadi perhatian utama oleh berbagai otoritas persaingan di ASEAN,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait AKUISISI UBER atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Bisnis
Reporter: Yulaika Ramadhani
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani