Menuju konten utama

Apa Itu Paspor Diplomatik, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Mengenal apa itu Paspor Diplomatik, fungsi, dan bagaimana syarat untuk mendapatkannya.

Apa Itu Paspor Diplomatik, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya
Ilustrasi Paspor Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diberikan atau dikeluarkan kepada warga negara asal maupun seorang diplomat dan diakui keabsahannya secara internasional.

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Indonesia memiliki tiga jenis paspor yang berlaku, yaitu Paspor Dinas, Paspor Diplomatik, dan Paspor Biasa. Demikian menurut laman resmi Kemenkumhan.go.id.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diplomat adalah orang yang berkecimpung dalam bidang diplomasi (menteri luar negeri, duta besar, dan sebagainya).

Fungsi Paspor Diplomatik

Paspor Diplomatik hanya untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik. Karena itu, pemegang paspor ini bisa menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.

Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri.

Laman Kemlu.go.id menerangkan bahwa paspor diplomatik, dikeluarkan untuk diplomat dan pejabat pemerintah lainnya untuk tugas yang berhubungan dengan perjalanan internasional, dan untuk tugas pendampingan.

Meskipun sebagian besar orang dengan kekebalan diplomatik membawa paspor diplomatik, namun memiliki paspor diplomatik tidak sama dengan memiliki kekebalan diplomatik.

Pemberian status diplomatik, hak istimewa dari yang kekebalan diplomatik, harus berasal dari pemerintah negara yang memberikan status diplomatik. Juga, memiliki paspor diplomatik tidak berarti bebas visa perjalanan.

Seorang pemegang paspor diplomatik harus mendapatkan visa non-diplomatik ketika bepergian ke negara di mana ia saat ini tidak juga akan diakreditasi sebagai diplomat, jika visa diperlukan untuk warga negaranya.

Cara Mendapatkan Paspor Diplomatik

Dikutip dari laman JDIH.BPK, paspor diplomatik dapat diberikan kepada WNI berdasarkan dua jenis syarat tujuan, yaitu penempatan pada perwakilan dan perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.

1. Penempatan pada Perwakilan

Beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat permohonan paspor diplomatik dalam rangka penempatan pada perwakilan sebagai berikut:

- Nota permohonan pembuatan paspor diplomatik dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai dalam Kementerian Luar Negeri

- Nota permohonan pembuatan paspor diplomatik dari unit kerja Kementerian Luar Negeri yang memiliki kewenangan untuk mengatur mutase pegawai

- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang sah

- Fotokopi akta kelahiran atau surat pembuktian lainnya yang bersifat sah

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Perjalanan untuk Tugas yang bersifat Diplomatik

Beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat permohonan paspor diplomatik dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik sebagai berikut:

- Surat permohonan dari instansi maupun lembaga pemerintah pengusul

- Surat persetujuan dari Pemerintah untuk melaksanakan tugas diplomasi ke luar negeri dari pihak kementerian yang mengurusi bidang kesekretariasan atau surat perintah dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Pegawai Negeri Sipil tertentu

- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang sah

Permohonan paspor diplomatik ditujukan secara elektronik kepada Menteri melalui pejabat yang diisyaratkan oleh Direktorat Konsuler melalui laman Kementerian Luar Negeri. Hal tersebut dilakukan dengan mengisi formular dan mengunggah dokumen persyaratan permohonan.

Kemudian, akan dilakukan tahap pemeriksaan oleh pejabat yang diisyaratkan oleh Direktorat Konsuler.

Setelah permohonan diterima, pengirim akan mendapatkan notifikasi secara elektronik berupa pernyataan permohonan tidak lengkap, tidak memenuhi, ataupun lengkap.

Proses setelah surat diterima, akan membutuhkan waktu 1 (satu) hari kerja hingga adanya notifikasi jawaban elektronik kepada pengirim.

Baca juga artikel terkait FUNGSI PASPOR DIPLOMATIK atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo