Menuju konten utama

Gibran Langgar Pergub DKI, TKN: Bawaslu Tidak Profesional

TKN menduga putusan yang dijatuhkan kepada Gibran usai mereka mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, Rabu (3/1/2024).

Gibran Langgar Pergub DKI, TKN: Bawaslu Tidak Profesional
Afriansyah Noor. tirto.id/Andhika

tirto.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, memastikan pihaknya siap mematuhi aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan Afriansyah merespons Bawaslu Jakarta Pusat yang memutuskan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, telah melakukan pelanggaran karena membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta.

"Iya Pergub, kan, di bawah Undang-Undang, tetapi kami akan menjadi perhatian dan tentunya TKN akan selalu mematuhi apa-apa yang menjadi aturan," kata Afriansyah kepada Tirto, Kamis (4/1/2024).

Afriansyah menduga putusan itu dijatuhkan kepada Gibran usai mereka mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu kemarin.

"Bisa jadi, karena Bawaslu tidak profesional. Lembaga pengawas harusnya punya muruah dan berdaulat. Tertibkan APK-APK yang langgar aturan jangan biarkan saja," tutur Afriansyah.

Surat keputusan Bawaslu Jakarta Pusat terkait Gibran telah melakukan pelanggaran diteken Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024). Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan yang Antara pantau di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Kamis, ada tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Sebelumnya Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro telah menyampaikan bahwa temuan yang dikaji oleh pihaknya itu berkenaan dengan dugaan adanya unsur kegiatan untuk kepentingan politik dengan melibatkan caleg dan cawapres usungan partai politik di CFD Jakarta.

Padahal, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Baca juga artikel terkait GIBRAN BAGI-BAGI SUSU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin