Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali & Seberapa Efektif Membendung Corona

Epidemiolog Dicky Budiman menilai semestinya pemerintah memberlakukan karantina wilayah sebelum menerapkan PPKM darurat.

Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali & Seberapa Efektif Membendung Corona
Personel BPBD memakai APD menggotong peti jenazah pasien terkonfirmasi COVID-19 untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Panggung, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (30/6/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo sudah ketok palu untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jokowi memilih opsi PPKM darurat dengan aturan yang lebih ketat daripada lockdown atau karantina wilayah yang disuarakan sejumlah kalangan.

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk Jokowi menangani Covid-19 untuk kedua kalinya di Jawa-Bali menjelaskan, PPKM darurat akan berlaku untuk 45 kabupaten/kota dengan asesmen pandemi Level 4 dan 76 kbupaten/kota untuk Level 3 di dua pulau tersebut.

Selain itu, selama PPKM darurat seluruh pekerjaan sektor non-esensial harus 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH), kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan pekerjaan sektor esensial diperbolehkan menampung karyawan di kantor sebanyak 50 persen dari total kapasitas.

Namun, untuk pekerjaan di sektor kritikal diperbolehkan 100 persen kerja dari kantor. Tentu dengan menaati protokol kesehatan, demikian aturan baru dalam PPKM darurat di Jawa-Bali.

Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri berorientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Namun, untuk kegiatan kontruksi akan terus beroperasi 100 persen.

Pembatasan juga dilakukan di pasar swalayan, pasar tradisional, dan toko kelontong; hanya boleh buka sampai pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung hanya boleh 50 persen dari total kapasitas. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan seperti mal ditutup penuh.

Sedangkan tempat makan hanya boleh menerima jasa antar atau makan di rumah. Tidak boleh makan ditempat.

Untuk sementara waktu juga, semua tempat ibadah, tempat-tempat fasilitas umum, kegiatan kesenian dan budaya yang menimbulkan keramaian mesti ditutup. Resepsi pernikahan diperbolehkan, tetapi hanya boleh dihadiri 30 orang dengan makanan mesti dibawa pulang.

Bagi yang ingin memanfaatkan kendaraan umum, taksi atau ojek daring, dan kendaraan sewa hanya boleh menampung kapasitas 70 persen. Untuk pengguna pesawat, bus, dan kereta api mesti membawa surat vaksin minimal dosis I dan surat PCR H-2 atau antigen H-1.

PPKM Darurat Didukung Testing dan Tracing

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, kebijakan PPKM darurat akan didukung dengan testing dan tracing sebanyak 4 kali lipat dari biasanya. Sehingga positivity rate Indonesia di bawah 10 persen.

“Dari sekitar 100 ribu kita naikkan menjadi 400 hingga 500 ribu per hari. Kami perketat orang yang kontak erat, akan kami karantina dulu,” ujar Budi.

Saat ini positivity rate di Indonesia per 1 Juli 2021 masih 25,20 persen. Merujuk data Satgas Covid-19, sebanyak 98.572 orang dites pada 1 Juli 2021; dengan rincian 51.059 orang tes PCR, 640 orang tes, dan 46.873 orang dites antigen. Hasilnya didapati orang positif sebanyak 24.836.

Namun, epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman menilai target pemerintah untuk mendapatkan angka positivity rate di bawah 10 persen terkesan naif. Sebab sejak jauh hari, pemerintah juga sudah umbar omong demikian, tapi tidak ada ketegasan untuk mengimplementasikannya.

Menurut dia, hanya DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan DI Yogyakarta yang melakukan tes COVID-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19 (treatment) dengan baik. Padahal 3T merupakan syarat paling penting untuk menekan jumlah kasus Covid-19.

“Nggak perlu ditunggu 2 minggu. Seminggu atau beberapa hari ke depan juga sudah dilihat fakta di lapangan, di tengah minimnya testing kita,” kata Dicky saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (1/7/2021).

Dalam kondisi yang genting seperti ini, menurut Dicky, semestinya pemerintah memberlakukan karantina wilayah atau lockdown terlebih dulu selama minimal 2 minggu. Kemudian diperkuat dengan pelaksanaan 3T dan vaksinasi yang masif. Lalu secara bertahap menerapkan PPKM darurat.

“[PPKM darurat] Itu baru pada tataran nama saja darurat. Tapi isinya belum bisa dikatakan merespons situasi yang sudah darurat,” ujarnya.

Energi pesimistis juga muncul dari epidemiolog dari Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Mouhamad Bigwanto. Sebab aturan PPKM darurat nampak tak jauh berbeda dengan penebalan PPKM mikro.

“Mesti ada sesuatu yang extra ordinary. Serahkan ke Pemda seperti waktu PSBB ketat dulu,” kata dia.

Segala bentuk pembatasan aktivitas tidak lagi relevan dalam kondisi yang benar-benar darurat seperti sekarang. Terlebih sulit sekali mengetahui pasien-pasien Covid-19 tanpa gejala, kata Bigwanto.

Menurut dia, Indonesia perlu meniru India dalam menghadapi lonjakan kasus yang sempat mencapai 400 ribu per hari pada Mei 2021. Saat itu, India melakukan lockdown khusus di wilayah New Delhi. Dan memasuki Juni 2021, jumlah kasus di India turun 8 kali lipat, menjadi 46 ribu kasus per hari.

Ia berharap pemerintah Indonesia memberikan keleluasaan wewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan nasibnya.

“Mereka yang tahu situasi di lapangan lebih baik, dan mereka yang bertanggung jawab, kalau Jogja dan Jakarta mau lockdown misalnya, mungkin itu memang yang terbaik,” ujarnya.

Selain India, beberapa negara lainnya pernah menerapkan lockdown dan terbukti mampu mengurangi kasus baru. Semisal Jerman dan Inggris yang sempat mengalami gelombang ketiga Covid-19 pada Desember 2020. Bahkan keputusan lockdown Jerman mengundang aksi protes masyarakat, kendati demikian Kanselir Angela Merkel tetap melanjutkan kebijakan tersebut atas pertimbangan pandemi kian mengkhawatirkan.

Hasilnya jumlah kasus baru di dua negara tersebut menurun dalam dua bulan: Inggris turun 27,5 persen, dari rata-rata 60 ribu kasus per hari menjadi 43,5 ribu per hari dan Jerman turun 50 persen, dari 22 ribu kasus menjadi 14 ribu.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah melakukan pengetatan di setiap pintu masuk (pelabuhan dan bandara) dari luar negeri. Langkah ini dinilainya bisa mendukung PPKM darurat.

Selain itu, menurut Sukamta penutupan pintu masuk dari luar negeri juga bisa mencegah varian Covid-19 C.37 atau Lambda masuk ke Indonesia.

Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu pelaksanaan PPKM darurat tanpa pengetatan pintu masuk akan menjadi percuma. Ia juga menyarankan pemerintah untuk memperbaiki mekanisme karantina dari hanya 5 hari menjadi 14 hari sesuai rekomendasi WHO.

Ia mewanti-wanti pemerintah agar jangan sampai kecolongan lagi seperti saat kedatangan TKA dari Cina dan juga WNA asal India beberapa waktu lalu. “Pemerintah perlu mengambil pelajaran berharga dari kegagalan menangkal masuknya virus corona varian Delta yang muncul pertama kali di India kemudian terdeteksi ada di Indonesia,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz