Menuju konten utama
Pilpres 2019

Gerindra Tak Akan Terikat PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden

"Enggak ada urusannya sama PP-PPan," kata Muzani.

Gerindra Tak Akan Terikat PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden
Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani. tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id -

Partai Gerindra mengaku tak akan terbelenggu dengan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara yang mengatur tentang kepala daerah maju ke Pilpres harus izin presiden.

"PP itu kan hanya ingin membatasi orang tertentu. Kami paham PP itu untuk siapa, tapi kami enggak mau tersandera oleh PP," kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Menurut Muzani, Gerindra bakal tetap melakukan pembahasan nama-nama kandidat cawapres Prabowo tanpa terpengaruh peraturan tersebut. Termasuk mempertimbangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Enggak ada urusannya sama PP-PPan," kata Muzani.

Sebaliknya, Muzani menilai PP tersebut sengaja dikeluarkan Jokowi untuk membatasi hak politik orang tertentu saja. Namun, ia tidak mau berspekulasi orang tersebut adalah Anies.

"lya sudahlah enaknya berkuasa kan gitu," kata Muzani.

PP No 32 tahun 2018 diteken Jokowi pada 19 Juli 2018. Di situ dikatakan, kepala daerah tak perlu mengundurkan diri jika maju di Pilpres, melainkan harus meminta izin kepada presiden, seperti halnya yang tertulis dalam Pasal 29 peraturan tersebut.

Setelah mendapat izin, maka mereka harus mengajukan cuti untuk kampanye dengan tetap mendahulukan tugas negara. Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur, surat cuti harus dikirimkan kepada Mendagri dengan tembusan ke Presiden. Sedangkan kepala derah lainnya mengirim surat ke Mendagri.

Adapun isi Pasal 29 adalah sebagai berikut:

(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin dianggap sudah diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yulaika Ramadhani