tirto.id -
"PP itu kan hanya ingin membatasi orang tertentu. Kami paham PP itu untuk siapa, tapi kami enggak mau tersandera oleh PP," kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Menurut Muzani, Gerindra bakal tetap melakukan pembahasan nama-nama kandidat cawapres Prabowo tanpa terpengaruh peraturan tersebut. Termasuk mempertimbangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Enggak ada urusannya sama PP-PPan," kata Muzani.
Sebaliknya, Muzani menilai PP tersebut sengaja dikeluarkan Jokowi untuk membatasi hak politik orang tertentu saja. Namun, ia tidak mau berspekulasi orang tersebut adalah Anies.
"lya sudahlah enaknya berkuasa kan gitu," kata Muzani.
Setelah mendapat izin, maka mereka harus mengajukan cuti untuk kampanye dengan tetap mendahulukan tugas negara. Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur, surat cuti harus dikirimkan kepada Mendagri dengan tembusan ke Presiden. Sedangkan kepala derah lainnya mengirim surat ke Mendagri.
Adapun isi Pasal 29 adalah sebagai berikut:
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin dianggap sudah diberikan.
(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yulaika Ramadhani