Menuju konten utama

Kepala Daerah yang Ikut Pilpres 2019 Harus Izin ke Presiden Jokowi

Jika dalam batas waktu tersebut Presiden Jokowi belum memberikan jawaban, izin dianggap telah diberikan pada kepala daerah yang akan maju Pilpres 2019.

Kepala Daerah yang Ikut Pilpres 2019 Harus Izin ke Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Kepala daerah yang hendak maju menjadi calon presiden atau wakil presiden dalam Pemilu 2019 diharuskan untuk meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini sesuai dengan Pasa 29 Ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.

PP yang diteken Jokowi pada 18 Juli lalu ini mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden; permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden; serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

“Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin,” demikian bunyi Ayat (2) Pasal 29 dalam PP tersebut.

Jika dalam batas waktu tersebut Presiden Jokowi belum memberikan jawaban, izin dianggap telah diberikan pada kepala daerah yang akan maju Pilpres 2019. Aturan yang mendasari itu tercantum di Pasal 29 Ayat (3) PP Nomor 32 Tahun 2018. Setelahnya, surat permintaan izin tersebut harus diserahkan pula ke KPU sebagai dokumen persyaratan untuk pencalonan.

“Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden,” demikian yang ditulis di Pasal 29 Ayat (4) dalam PP itu.

Permintaan izin kepada Jokowi ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, izin dari Presiden Jokowi harus dimiliki kepala daerah yang mau ikut Pemilu 2019.

"Izin dari Presiden [Jokowi] merupakan dokumen persyaratan harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (17/7/2018).

Aturan soal permintaan izin kepada presiden bagi kepala daerah yang mau menjadi capres atau cawapres tercantum di Pasal 171 UU Pemilu. Ayat (1) beleid itu menyebut kewajiban permintaan izin.

Seperti halnya PP 32/2018, permintaan izin kepala daerah pun harus diproses maksimal 15 hari oleh presiden. Jika hingga tenggat waktu presiden belum memberi izin, maka restu sang kepala negara dianggap telah diberikan untuk kepala daerah terkait.

"Kemudian Pasal 171 ayat (4) UU Pemilu berbunyi 'Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden'," tutur Bahtiar.

Masa pendaftaran capres dan cawapres akan dimulai pada 4-10 Agustus 2018. Hingga kini, sejumlah nama politikus telah disebut-sebut akan menjadi capres atau cawapres.

Jokowi telah memastikan diri akan kembali mengikuti pemilu 2019. Akan tetapi, ia belum menentukan siapa cawapres untuk mendampingi di pemilu.

Lawan Jokowi di pemilu 2014, Prabowo Subianto, juga disebut-sebut akan kembali mengikuti pemilu. Beberapa nama yang beredar sebagai potensial pendamping Prabowo di pemilu 2019 diantaranya Anies Baswedan, Gatot Nurmantyo, Agus Harimurti Yudhoyono, Ahmad Heryawan, hingga Muhaimin Iskandar.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari