tirto.id - 12 ribu pemilih pemula yang berulang tahun ke-17 pada saat pemungutan suara Pemilu 17 April 2019 terancam kehilangan hak pilih. Alasannya, mereka kemungkinan belum memiliki KTP elektronik karena terkendala proses cetak. Padahal sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, hanya warga negara ber-KTP elektronik yang berhak memilih.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil I Gede Suratha terus mencari solusi atas masalah ini. "Yang dikhawatirkan persis hari H tidak sempat mencetaknya, karena Undang-Undang mengatakan baru boleh dicetak manakala ia berumur 17, jadi dia tidak sempat dicetak. Ini memang betul menjadi concern kita," kata Gede di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Gede mengakui, hingga saat ini belum ada solusi atas masalah ini. Oleh karena itu, pihaknya telah melaporkan masalah kepemilikan e-KTP bagi pemilih pemula ini kepada Presiden.
"Ini juga sudah disampaikan kepada Presiden juga, nanti bagaimana negosiasinya di DPR, apakah Perppu khusus untuk itu saja, apakah PKPU, nanti dibicarakan," kata Gede seraya menegaskan bahwa pihaknya berupaya agar 12 ribu pemilih pemula itu dapat menyalurkan hak politiknya.
Selain itu, Kemendagri juga mengklaim tengah berupaya untuk terus mempercepat proses cetak e-KTP bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman data kependudukan. Salah satu solusi itu adalah dengan jemput bola perekaman data. Upaya lainnya adalah dengan menyebar 2-2 juta blangko e-KTP ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
"Selain itu, sudah ada pengadaan mulai hari ini, sudah datang lagi 4,3 juta. Nanti akan ditambahkan lagi 6 juta, sehingga tahun ini untuk pencetakan mudah-mudahan sudah ada," katanya.
Ia juga berpesan kepada media dan jurnalis, agar memberitahukan daerah-daerah yang belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik."Kita akan jemput bola, kaca mata kuda, kita akan mempercepat KTP Elektronik, dengungkan terus jangan sampai ada yang meleng," katanya.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH