tirto.id - Partai Gerindra memprotes penetapan Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan oleh kepolisian jelang Pilkada 2020.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade menilai hal itu mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Partai Gerindra keberatan lantaran penetapan tersangka Indra Catri dilakukan setelah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumatera Barat pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Indra Catri dipasangkan sebagai calon wakil gubernur mendampingi Nasrul Abit.
"Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim. Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," kata Andre ketika dihubungi Antara dari Padang, Rabu (12/8/2020).
Andre mengatakan penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Apalagi, kata dia, kasus ini karena berkaitan dengan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.
"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," kata Andre.
Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Polisi menemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21serta dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri," kata dia.
Ia menjelaskan kasus ujaran kebencian tersebut berawal dari akun facebook atas nama Mar Yanto yang mengunggah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Irwandi pada Mei 2020.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial Eri Syofiar, Robi dan Rozi. Kemudian Polda Sumbar menetapkan dua tersangka baru yakni Indra Catri dan Martias Wanto.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan