Menuju konten utama

Gerilyapolitik.com Dilaporkan Tim Anies-Sandi ke Dewan Pers

Firman Yursak mengatakan bahwa portal berita tersebut telah menyebarkan fitnah yang keterlaluan dan sudah menyebarkan hoax atau berita bohong sejak masa kampanye lalu.

Gerilyapolitik.com Dilaporkan Tim Anies-Sandi ke Dewan Pers
Gubernur dan Wagub DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno (kiri). ANTARA FOTO/Dedi Wijaya.

tirto.id - Tim pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menilai portal berita gerilyapolitik.com telah menyebarkan fitnah terhadap Anis-Sandi. Untuk itu pihaknya melaporkan portal berita tersebut ke Dewan Pers.

Juru bicara Tim Anies-Sandi, Naufal Firman Yursak mengatakan bahwa portal berita tersebut telah menyebarkan fitnah yang keterlaluan. "Fitnah keterlaluan. Kita tempuh sesuai regulasi. Ada yang kepada kepolisian dan Dewan Pers. Kita sampaikan bahwa ada beberapa hal yang sangat tendensius disampaikan di gerilyapolitik.com," kata Firman, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

Lebih lanjut Firman menjelaskan bahwa portal berita tersebut sudah menyebarkan hoax atau berita bohong sejak masa kampanye lalu. "Ini sudah sejak zaman kampanye lalu," kata dia.

Selain ke Dewan Pers, Firman mengatakan bahwa Tim Anies-Sandi juga telah melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Ia menjelaskan, Tim Media Anies-Sandi telah meminta Kemenkominfo untuk memblokir portal tersebut, namun pihak Kemenkominfo meminta rekomendasi terlebih dahulu dari Dewan Pers.

"Kami minta untuk memblokir, namun Kementerian Kominfo mengirim email bahwa pihak gerilyapolitik.com mengatakan bahwa mereka sudah melakukan kaidah jurnalistik, oleh sebab itu meminta rekomendasi dari Dewan Pers," katanya dikutip dari Antara.

Firman mengatakan, setelah menerima email dari pihak gerilyapolitik.com, Kemenkominfo meminta tim portal berita itu untuk hadir, namun hingga saat ini pihaknya tidak pernah hadir.

Untuk diketahui, Dewan Pers juga telah menelusuri dan melakukan pemeriksaan terhadap portal gerilyapolitik.com dan menyimpulkan bahwa media tersebut belum memenuhi syarat sebagai media pers sebagaimana ketentuan Undang - Undang No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan - Peraturan Dewan Pers.

Dewan Pers dalam surat yang ditujukan kepada Tim Advokasi dan Pengamanan Anies-Sandi berpendapat bahwa dalam menghadapi gerilyapolitik.com dapat menempuh prosedur hukum di luar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan media profesional yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta mematuhi peraturan maupun surat edaran Dewan Pers.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto