Menuju konten utama

Ganjar Beri Cak Imin Lovebird Merah-Hijau, Sinyal Cawapres?

Ganjar Pranowo memberikan sepasang burung lovebird berwarna merah dan hijau kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Ganjar Beri Cak Imin Lovebird Merah-Hijau, Sinyal Cawapres?
Ganjar Pranowo bertemu Muhaimin Iskandar di salah satu kafe di Jakarta, Jumat (18/8/2023). FOTO/Tim Media Ganjar

tirto.id -

Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memberikan sepasang burung lovebird berwarna merah dan hijau kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Hadiah tersebut diberikan Ganjar saat bertemu Cak Imin di salah satu kafe di Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).

"Saya punya hadiah buat Cak Imin. Cak Imin kan suka burung, saya kasih hadiah burung," kata Ganjar dikutip dari Antara, Jumat (18/8/2023).

Ganjar dan Cak Imin juga kompak mengenakan kemeja berwarna putih. Keduanya bahkan sempat bersulang sebelum menyeruput teh secara bersamaan.

"Lovebird itu setia, jadi kalau dia mati, pasangannya bisa ikut mati. Dan ini spesial Cak, lovebird-nya berwarna merah dan hijau," jelas Ganjar.

Cak Imin tersenyum mendengar ucapan Ganjar. Dia melihat warna lovebird yang diberikan Ganjar untuk memastikan warnanya.

"Tapi kepalanya yang merah lho cak, badannya yang hijau," ucap Ganjar disambut tawa Cak Imin.

Lagi-lagi Cak Imin tersenyum. Dia pun sepakat dengan pernyataan Ganjar.

"Iya dong (kepalanya yang merah). Yang penting ada hijaunya. Suwun ya Mas," ucap Cak Imin.

Untuk diketahui, nama Cak Imin masuk dalam radar bakal wakil presiden (cawapres) yang akan menjadi pendamping Ganjar Pranowo.

Selain Cak Imin, Sandiaga Salahudin Uno, Erick Thohir, Andika Perkasa, Agus Harimurti Yudhoyono juga masuk dalam pertimbangan untuk menjadi cawapres Ganjar.

Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung PDIP dan PPP. Sementara, PKB bersama Partai Gerindra membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bacapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga artikel terkait CAK IMIN CAWAPRES

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin