tirto.id - Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menjelaskan, kebijakan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA sudah dilaksanakan.
"Kepala Daerah dan Perangkat Daerah akan mendapat gaji antara Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta," kata Yanuar dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (20/02/2019).
Kepala Desa, kata Yanuar, akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, Sekretaris Desa mendapat 90 persen, dan Perangkat Desa mendapat 80 persen. Kebijakan ini berlaku efektif mulai tahun depan.
"Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya (2020)," ucap Yanuar.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian tahun 2018 terkait Dana Desa. Berkat program Dana Desa, jumlah desa yang tertinggal berkurang 6.518 desa dan jumlah desa yang mandiri bertambah 2.665.
Capaian positif ini, kata dia, menjadi salah satu alasan mengapa Kepala Desa dan Perangkat Desa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Yanuar menyatakan, keputusan penyetaraan gaji ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.
Instruksi Presiden agar Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa disetarakan akan berlaku efektif pada tahun 2020 karena anggaran pembayaran Siltap tidak hanya pada APBN namun juga APBD setiap Provinsi dan Kabupaten.
Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi Siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dhita Koesno