tirto.id - Pemerintah bakal menaikkan gaji pokok bagi para pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada tahun 2019. Tak hanya untuk PNS, pemerintah juga berencana menaikkan gaji pensiun pokok bagi pensiunan PNS.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan gaji untuk PNS dan pensiunan PNS itu mempertimbangkan angka inflasi Indonesia yang terus berada di kisaran 3 persen. Dengan kondisi inflasi seperti itu dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menilai daya beli PNS dan pensiunan relatif tergerus.
Oleh karenanya, selama ini pemerintah lebih menggenjot daya beli PNS dan pensiunan PNS itu lewat pemberian tunjangan kinerja. “Dalam hal [kenaikan gaji] ini, sebenarnya soal penyesuaian yang selama ini tertahan,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta Convention Center, Jakarta pada Kamis (16/8/2018).
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan skema gaji untuk PNS masih akan sama seperti tahun lalu. PNS dan pensiunan PNS akan tetap memperoleh gaji ke-13, termasuk tunjangan kinerja.
“Untuk daerah, tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Tidak sama persis dengan kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU) [ke daerah] sudah mempertimbangkan THR [tunjangan hari raya] serta gaji ke-13 dan ke-14,” jelas Sri Mulyani.
Adapun Sri Mulyani mengungkapkan pertimbangan pemerintah dalam memasukkan gaji pokok, gaji ke-13, dan THR ke dalam DAU itu. Ia mengakui bahwa keputusan itu diambil mengingat adanya masalah bagi sejumlah pemerintah daerah dalam membayarkan THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto