tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Pencabutan ini dilakukan setelah perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P) itu dinyatakan tidak mampu melakukan penyehatan dan gagal memenuhi kewajiban modal minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa Crowde sebelumnya telah berada dalam status pengawasan khusus. Namun, perusahaan dinilai tidak mampu memperbaiki kondisinya.
"PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan antara lain terkait dengan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dan aspek lainnya," jelas Agusman dalam konferensi pers daring, Jumat (7/11/2025).
Akibatnya, PT CMB dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat diselamatkan dan dicabut izin usahanya.
Selain Crowde, OJK juga menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini diambil sebagai tindak lanjut atas keterlambatan pengembalian dana kepada para lender.
Pengenaan sanksi tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat pengawasan, melindungi konsumen, serta meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko di industri PVML.
Di sisi lain, OJK terus mendorong pengembangan industri dengan meluncurkan Roadmap Pergadaian 2025-2030 dan merevisi sejumlah peraturan pelaporan, termasuk untuk perusahaan modal ventura, guna meningkatkan transparansi dan pengawasan yang lebih efektif.
“OJK sedang menyusun SE OJK terkait laporan bulanan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah yang antara lain mengatur mengenai bentuk, priode, dan tata cara penyampaian laporan bulanan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id































