Menuju konten utama

Gagal Ikut Pemilu, Partai Idaman Besutan Rhoma Gugat KPU ke PTUN

Rhoma Irama menyatakan bahwa Partai Idaman akan melakukan perlawanan dengan menggugat keputusan KPU No 58 Tahun 2017.

Gagal Ikut Pemilu, Partai Idaman Besutan Rhoma Gugat KPU ke PTUN
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama bersama Sekjen Partai Idaman Ramdansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Partai Idaman mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menyatakan bahwa partainya akan melakukan perlawanan dengan menggugat keputusan KPU No 58 Tahun 2017 yang menyatakan Partai Idaman tak lolos dalam Pemilu 2019.

"Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan ruang bagi Partai Idaman untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan KPU ke PTUN," kata Rhoma.

Saat mendaftarkan gugatan itu, Rhoma didampingi Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, pendukung partai, dan tim kuasa hukum Partai Idaman yang dipimpin oleh pengacara senior Alamsyah Hanafiah.

Objek yang disengketakan Partai Idaman adalah mengenai SK KPU RI Nomor 58, yang dikeluarkan KPU pada 17 Februari 2018, tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Bawaslu pada Senin lalu menolak permohonan Partai Idaman yang meminta Komisi Pemilihan Umum meloloskan partai besutan Rhoma Irama itu menjadi peserta Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu RI Abhan saat membacakan putusan sidang menyatakan bahwa pihaknya menolak permohonan Partai Idaman untuk menjadi peserta Pemilu.

"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Abhan di Jakarta, Senin (5/3).

Permohonan itu diajukan usai KPU menyatakan Partai Idaman tak lolos dalam penelitian administrasi. Menurut KPU, Partai Idaman tidak memasukkan dokumen administrasi secara lengkap ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto