tirto.id - Bawaslu menolak permohonan Partai Idaman yang meminta Komisi Pemilihan Umum meloloskan partai besutan Rhoma Irama itu menjadi peserta Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu RI Abhan saat membacakan putusan sidang menyatakan bahwa pihaknya menolak permohonan Partai Idaman untuk menjadi peserta Pemilu.
"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Abhan di Jakarta, Senin (5/3/2018).
Permohonan itu diajukan usai KPU menyatakan Partai Idaman tak lolos dalam penelitian administrasi. Menurut KPU, Partai Idaman tidak memasukkan dokumen administrasi secara lengkap ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kemudian, Partai Idaman menggugat ke Bawaslu. Saat itu, Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Idaman.
Pasalnya, Bawaslu menyatakan bahwa Sipol hanya menjadi instrumen yang memudahkan KPU melakukan pendataan partai politik.
Maka, sepanjang partai politik mampu menyerahkan berkas fisik secara lengkap dapat dipersilakan melanjutkan ke tahapan berikutnya.
KPU pun memberikan kesempatan kepada partai untuk melakukan perbaikan. Namun, dalam tahap administrasi perbaikan, KPU kembali menyatakan Partai Idaman tidak memenuhi syarat.
Hal itu berujung pada Partai Idaman tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Selanjutnya, Partai Idaman menggugat putusan perbaikan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi PTUN menolak gugatan Partai Idaman.
Atas dasar tersebut Bawaslu menimbang Partai Idaman tidak memiliki dasar untuk diikutkan KPU dalam verifikasi faktual.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto