tirto.id - Partai Idaman resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara. Bahkan, partai besutan Rhoma Irama itu pun sudah bersidang di PTUN, Senin (22/1/2018) lalu.
"Hari Senin kami sudah sidang dan sudah perbaikan. Tadi kami juga sudah ajukan perbaikannya ke PTUN itu dengan hakim," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah saat dihubungi Tirto, Selasa (23/1/2018).
Ramdansyah mengatakan, mereka menggugat Berita Acara KPU Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017. Berita Acara tersebut merupakan penetapan hasil perbaikan partai politik. Kedua, mereka menuntut kewenangan KPU serta proses yang dilanggar KPU. Mereka akan menggugat proses verifikasi yang dinilai tidak akurat.
KPU dinilai tidak teliti dalam memverifikasi Partai Idaman. Ia mencontohkan ada parpol yang mengisi sistem informasi partai politik (sipol) secara asal tetapi lengkap bisa lolos sementara ada partai yang tidak lengkap justru tidak lolos. Selain itu, ketidakcermatan juga muncul saat Partai Idaman berusaha memperbaiki berkas ke KPU. Saat itu, ada sejumlah ketua cabang partai datang ke KPU untuk memperbaiki berkas. Namun, berkas mereka ditolak oleh KPU.
"Itu menyebabkan teman-teman DPW DPC keberatan," kata Ramdansyah.
Ramdansyah menerangkan, Parta Idaman tidak memasukkan Bawaslu dalam gugatan ke PTUN. Mereka beralasan Bawaslu hanya menjalankan ajudikasi atau peradilan. Partai Idaman melihat fokus masalah pada penetapan, bukan putusan Bawaslu. Ramdansyah mengaku, Kamis (25/1/2018) akan menjadi sidang perdana mereka apakah gugatan mereka diterima atau tidak.
Sementara itu, terkait niatan membawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ramdansyah mengaku Idaman belum berpikir ke sana. Ia beralasan, Idaman ingin berfokus memenangkan gugatan di PTUN. Mereka khawatir sulit memenangkan gugatan di PTUN bila menangani dua perkara hukum bersamaan. Hal itu terjadi saat Idaman sidang di Mahkamah Konstitusi sekaligus sidang ajudikasi Bawaslu.
Partai Idaman menang gugatan verifikasi Parpol di MK, tetapi kalah saat ajudikasi dengan Bawaslu. Selain itu, gugatan DKPP berbeda dengan gugatan PTUN yang hanya memperbolehkan maksimal 5 hari setelah putusan Bawaslu. Oleh sebab itu, mereka belum berpikir menggugat putusan KPU lewat DKPP.
"Untuk DKPP nanti lah kalau memang nanti ada waktu segala macam," kata Ramdansyah.
KPU sendiri sudah siap menghadapi gugatan Idaman di PTUN. Mereka akan menghormati keputusan partai besutan Rhoma Irama itu menggugat di PTUN.
"Kita menghormati dia sebagai warga negara yang keberatan dan masuk via peradilan. Itu adalah hal yang kita hormati," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta, Selasa.
Ilham mengatakan menurut keputusan nomor 92, Partai Idaman ini tidak bisa dilanjutkan ke proses verifikasi faktual karena dukungan mereka saat diverifikasi tidak sesuai.
Partai Idaman tidak menerima keputusan KPU dan Bawaslu yang tidak meloloskan partai ini ke tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2019. Rhoma selaku ketua umum mengaku akan melakukan langkah lanjutan pasca hasil ajudikasi Bawaslu dan penetapan KPU.
"Kami juga akan berusaha agar sampai ke PTUN," ujarnya di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri