Menuju konten utama

Freeport Bakal Gugat Indonesia, Ini Respons Airlangga

Pemerintah menjelaskan sudah mempertimbangkan kebijakan bea keluar ekspor mineral logam dengan matang.

Freeport Bakal Gugat Indonesia, Ini Respons Airlangga
Foto PTFI Menggunakan alat berat membuka aliran air yang sempat menutup di area jalan Hubertus Haluk, MP74. foto/Dok. PT Freeport

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto merespons santai soal gugatan PT Freeport Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam. Dia menegaskan, pemerintah sudah mempertimbangkan dengan matang aturan tersebut.

"Namanya kebijakan pemerintah sudah bijak. Kalau gugatan ya kita lihat saja, enggak ada komentar tentang gugatan," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip Selasa (8/8/2023).

PT Freeport telah mendapatkan banyak kelonggaran terkait operasional dan kepatuhan aturan yang berlaku. Salah satunya dengan memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga 1,7 juta ton hingga akhir tahun ini dari yang seharusnya disetop mulai Juni 2023.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menggugat Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam. Aturan baru bea keluar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Tertulis pada dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport McMoRan (FCX) menuturkan, ketentuan kewajiban ekspor PTFI selama ini merujuk pada perizinan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam.

"Freeport Indonesia diberikan lisensi ekspor pada 24 Juli untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga," kata perusahaan itu dalam pengajuan SEC AS sebagaimana dikutip Reuters, Selasa (8/8/2023).

Pada Juni, Indonesia sempat melarang pengiriman mineral mentah keluar untuk menarik investasi ke dalam industri pemrosesan logam dan meningkatkan pendapatan. Namun, pemerintah tetap mengizinkan beberapa perusahaan termasuk PT Freeport yang terus mengekspor hingga pertengahan 2024.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberi waktu menyelesaikan pembangunan peleburan. Namun, pemerintah mengenakan bea baru pada produk yang dikirim oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Dikatakan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai," ujarnya.

Pada Maret 2023, pemerintah memverifikasi kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50 persen dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023.

Dalam PMK 71/2023 tersebut, penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen.

Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian terdiri dari 3 tahap.

Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan 50 persen sampai dengan kurang dari 70 persen dari total pembangunan.

Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan 70 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari total pembangunan.

Terakhir tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90 persen sampai dengan 100 persen.

Regulasi ini juga berlaku bagi sejumlah perusahaan tambang yang baru saja mendapatkan relaksasi izin ekspor mineral selama setahun sejak 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.

Seperti diketahui, terdapat lima perusahaan tambang yang diberikan relaksasi ekspor mineral hingga 31 Mei 2024. Terdiri dari PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara/ PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal/ PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kapuas Prima Coal/ PT Kobar Lamandau Mineral.

Baca juga artikel terkait FREEPORT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin