Menuju konten utama

Kemenkeu Tetapkan Tarif Baru Ekspor Mineral Logam Freeport Cs

Kemenkeu merilis aturan baru terkait tarif bea keluar, salah satunya untuk produk hasil olahan mineral logam.

Kemenkeu Tetapkan Tarif Baru Ekspor Mineral Logam Freeport Cs
Foto PTFI Menggunakan alat berat membuka aliran air yang sempat menutup di area jalan Hubertus Haluk, MP74. foto/Dok. PT Freeport

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan baru terkait tarif bea keluar, salah satunya untuk produk hasil olahan mineral logam. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Tarif bea keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral," tulis pasal 11 ayat 3 sebagaimana dikutip Tirto, Senin (7/8/2023).

Dalam PMK tersebut, penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen.

Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud terdiri dari tiga tahapan. Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan 50 persen atau lebih sampai dengan kurang dari 70 persen dari total pembangunan.

Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan 70 persen atau lebih sampai dengan kurang dari 90 persen dari total pembangunan.

Terakhir, tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan 90 persen atau lebih sampai dengan 100 persen dari total pembangunan.

Regulasi ini juga berlaku bagi sejumlah perusahaan tambang yang baru saja mendapatkan relaksasi izin ekspor mineral selama setahun sejak 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.

Seperti diketahui, setidaknya ada lima perusahaan tambang yang diberikan relaksasi ekspor mineral hingga 31 Mei 2024, antara lain PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara/ PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal/ PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kapuas Prima Coal/ PT Kobar Lamandau Mineral.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan relaksasi dari beberapa industri smelter dilaksanakan atas justifikasi yang baik. Terlebih kelima perusahaan tersebut telah komitmen dalam membangun smelter di dalam negeri.

“Dengan begitu kami mengambil kesimpulan lima perusahaan ini betul-betul melakukan pelaksanaan proyek pembangunan smelter yang disyaratkan,” terangnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).

Pemerintah sendiri, kata Arifin sudah menghitung dampak kerugian bagi negara untuk memitigasi dampak larangan ekspor mineral apabila tidak diberikan perpanjangan ekspor konsentrat pada sejumlah komoditas mineral.

Di konsentrat tembaga, jika ekspor PT Freeport Indonesia dan Amman Mineral Industri dihentikan penuh pada Juni 2023 terdapat potensi hilangnya nilai ekspor tembaga di 2023 sebesar 4,67 miliar dolar AS dan terus meningkat menjadi 8,17 miliar dolar AS di 2024.

“Kemudian, pelarangan ekspor konsentrat tembaga ini juga akan berdampak adanya penurunan penerimaan negara dari royalti konsentrat sebesar 353,6 juta dolar AS dan potensi hilangnya kesempatan kerja bagi 22.250 orang,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait EKSPOR MINERAL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang