Menuju konten utama

Fraksi PKS Ikut Mendukung Hak Angket Status Gubernur Ahok

Fraksi PKS DPR RI ikut mendukung pengajuan Hak Angket DPR RI, terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Fraksi PKS Ikut Mendukung Hak Angket Status Gubernur Ahok
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017). Persidangan kesepuluh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan menghadirkan empat saksi ahli. ANTARA FOTO/Pool/Ramdani.

tirto.id - Fraksi PKS DPR RI ikut mendukung wacana pengajuan Hak Angket DPR RI terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta saat statusnya masih sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini menilai pemerintah telah melanggar Undang-Undang Pemerintah Daerah setelah mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Minggu kemarin.

Menurut Jazuli Fraksi PKS menggenapi jumlah fraksi pendukung digulirkannya usulan Hak Angket DPR RI terkait pemulihan status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menjadi empat. Selain PKS, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN juga dikabarkan mendukung bergulirnya usulan Hak Angket DPR RI ini.

"Pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal menyandang status terdakwa juga mengundang kontroversi di publik," kata Jazuli di Gedung Nusantara I, DPR RI Jakarta, pada Senin (13/2/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Jazuli, DPR perlu merespon kritik yang meluas di masyarakat atas pengaktifan kembali Ahok tersebut. Respon paling tepat dan konstitusional, kata dia, ialah mengajukan Hak Angket DPR RI.

"Hak Angket ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang landasan hukum pengangkatan kembali Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," ujarnya.

Jazuli mengatakan Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Berbagai pihak mulai tokoh masyarakat hingga pakar hukum tata negara menilai pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Menurut dia Pasal 83 ayat (1) UU Pemda menyebutkan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia menjelaskan Pasal 83 ayat (2) UU Pemda menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

"Lalu Pasal 83 ayat (3) UU Pemda menyebutkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," katanya.

Menurut dia, status Ahok saat ini adalah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.

Dia mengatakan pemberhentian sementara ini juga bukan kali pertama dilakukan tapi sudah lazim dilakukan sebelumnya, seperti kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Walikota Probolinggo, Bupati Ogan Ilir, Bupati Subang.

"Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan yang diajukan Jaksa di persidangan," ujarnya.

Sementara Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tetap keukeuh menyatakan pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta absah secara hukum karena persidangannya belum masuk fase tuntutan jaksa. Alasan dia, dakwaan untuk Ahok terkait pelanggaran yang diancam hukuman lima tahun penjara merupakan dakwaan alternatif.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET DPR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom