tirto.id - Formasi PPPK Pemkab Sukabumi 2023 dan persyaratannya perlu diketahui oleh calon peserta seleksi yang akan mendaftar pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pada akun Instagram resmi mereka @infobkn pada 6 Agustus 2023 bahwa total formasi untuk PPPK 2023 adalah sebanyak 543.593.
Total tersebut dibagi menjadi dua alokasi yaitu untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Formasi PPPK untuk pemerintah daerah mencapai 493.634, sementara itu pemerintah pusat sebanyak 49.959.
Pemkab Sukabumi merupakan salah satu pemerintah daerah yang mendapatkan alokasi kuota formasi PPPK 2023. Adapun jenis jabatan fungsional yang akan dibuka pada seleksi PPPK 2023 adalah tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Info Formasi PPPK Pemkab Sukabumi 2023
Pemkab Sukabumi melalui laman resminya pada Selasa, 19 September 2023 sudah merilis pengumuman mengenai rincian formasi dan syarat pendaftaran seleksi PPPK 2023.
Informasi tersebut tercantum dalam Pengumuman Bupati Sukabumi Nomor 800.1.2.2/7566/BKPSDM/2023 tentang Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2023.
Alokasi total formasi PPPK 2023 Kabupaten Sukabumi adalah 875 formasi yang terdiri dari jabatan fungsional tenaga guru 120 formasi, jabatan fungsional tenaga kesehatan 511 formasi, dan jabatan fungsional tenaga teknisi 244 formasi. Jenis formasi yang dibuka adalah khusus, umum, dan disabilitas.
Informasi mengenai nama jabatan, unit kerja penempatan, kualifikasi pendidikan, jenis formasi, hingga jumlah formasi secara rinci dapat dicermati dalam lampiran pengumumannya dalam bentuk file PDF, dengan cara mengakses link berikut ini:
Link PDF pengumuman PPPK 2023 Kabupaten Sukabumi
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemkab Sukabumi 2023
Pendaftaran PPPK Pemkab Sukabumi 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Calon peserta seleksi harus memiliki akun SSCASN sebelum melakukan pendaftaran. Setelah membuat akun, calon peserta dapat mendaftar dengan mengikuti alur dan tahapan yang telah ditetapkan oleh BKN.
Namun, perlu diingat hal yang paling penting untuk dipersiapkan sebelum mengajukan pendaftaran adalah mempersiapkan syarat yang diperlukan pada masing-masing jabatan yang akan dilamar.
Masih merujuk Pengumuman Bupati Sukabumi Nomor 800.1.2.2/7566/BKPSDM/2023, berikut ini adalah syarat pendaftaran PPPK Pemkab Sukabumi 2023.
Persyaratan Khusus PPPK JF Guru
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
b. Pelamar mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai kualifikasi akademik S-1 atau D-IV yang dimiliki.
c. Kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang dapat dipergunakan dalam pendaftaran seleksi PPPK JF Guru Tahun 2023 mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Persyaratan Khusus PPPK JF Tenaga Kesehatan
a. Memiliki kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
b. Daftar jenis JF Tenaga Kesehatan yang mempersyaratkan STR ditetapkan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Teknis
a. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi sebagai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi jabatan fungsional tertentu.
b. Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai ditetapkan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
c. Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi teknis, pelamar hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.
Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas
a. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar.
b. Selain harus memenuhi persyaratan umum dan khusus, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023
Berdasarkan surat BKN nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 mengenai Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 16 September 2023, berikut ini adalah jadwal dan tahapan pendaftaran PPPK 2023 terbaru.
- 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
- 20 September - 9 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
- 20 September - 12 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
- 13 - 16 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 17 - 19 Oktober 2023: Masa Sanggah
- 17 - 21 Oktober 2023: Jawab Sanggah
- 20 - 26 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
- 27 - 29 Oktober 2023: Penarikan data final
- 30 Oktober - 2 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
- 3 - 6 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
- 8 November - 2 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
- 13 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
- 28 November - 7 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
- 4 - 13 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
- 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
- 13 Januari – 11 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto