Menuju konten utama

Cek Formasi PPPK 2023 Banyuwangi, Syarat, dan Ketentuannya

Jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Guru 2023 di Kabupaten Banyuwangi mencapai 129 kuota dan Tenaga Kesehatan mencapai 465 kuota.

Cek Formasi PPPK 2023 Banyuwangi, Syarat, dan Ketentuannya
Ilustrsi PPPK 2023. (ANTARA/HO-Pemkab Badung.)

tirto.id - Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk Tenaga Guru mencapai 129 kuota. Selain tenaga guru, Pemkab Banyuwangi juga membuka PPPK untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yang terbagi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dimulai pada tanggal 20 September 2023 lalu melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Beberapa formasi yang dibuka di lingkungan Kabupaten Banyuwangi yaitu Guru sejumlah mata pelajaran (Mapel), Analis Hukum, Analis Kebencanaan, Analis Kebijakan, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Medik Veteriner, Pembina Jasa Konstruksi, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Dokter Spesialis sejumlah bidang, Administrator Kesehatan, Apoteker, Bidan, Nutrisionis, dan masih banyak lagi.

PPPK Tenaga Guru 2023

Formasi PPPK Tenaga Guru yang dibuka mencapai 129 kuota dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Formasi PPPK Tenaga Guru Kab. Banyuwangi

Berikut rincian formasi guru PPPK Kebupaten Banyuwangi sebagai berikut:

  • Ahli Pertama - Guru Agama Islam (63 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru Agama Katolik (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris (4 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru IPA (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru IPS (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru Kelas (51 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru Matematika (2 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru Penjaskes (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru PPKN (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan (1 kuota)

Ketentuan Pelamar PPPK Tenaga Guru

Jenis kebutuhan PPPK Tenaga Guru:

1. Khusus, meliputi

  • Pelamar Prioritas: peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2023 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data pada BKN;
  • Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Umum, meliputi:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database Kemdikbudristek;
  • Guru yang terdaftar di Dapodik.
2. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan jenjang paling rendah S1 atau D4.

3. Apabila pelamar tidak memiliki sertifikat pendidik, maka pelamar mendaftar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya.

4. Pelamar PPPK Tenaga Guru 2023 didahulukan secara berurutan bagi:

  • Pelamar prioritas
  • Eks THK-II
  • Guru Non ASN di sekolah negeri
  • Pelamar kebutuhan umum

PPPK Tenaga Teknis 2023

Tenaga Teknis juga dibuka dalam seleksi PPPK Kabupaten Banyuwangi tahun ini dengan kuota 65 kuota. Berikut informasi formasi dan ketentuannya.

Formasi PPPK Teknis Kabupaten Banyuwangi 2023

  • Ahli Pertama - Analis Hukum (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Analis Kebencanaan (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Analis Kebijakan (18 kuota)
  • Ahli Pertama - Analis SDM Aparatur (2 kuota)
  • Ahli Pertama - Medik veteriner (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Pengelolaan Pengadaan barang/Jasa (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Penyuluh Hukum (3 kuota)
  • Ahli Pertama - Penyuluh Pertanian (3 kuota)
  • Ahli Pertama - Pranata Komputer (12 kuota)
  • Terampil - Pranata Komputer (16 kuota)
  • Ahli Pertama - Analis Ketahanan Pangan (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Analis Perdagangan (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Penera (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Perencana (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Perisalah Legislatif (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Pustakawan (1 kuota)

Ketentuan Pelamar PPPK Tenaga Teknis Kab Banyuwangi

1. Jenis kebutuhan PPPK Tenaga Teknis:

Khusus, meliputi

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data pada BKN;
  • Tenaga Database PTT-PK/THL di lengkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang terdaftar database PTT-PK/THL pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi dan masih aktif sampai saat ini.

Umum, meliputi:

  • Pelamar yang memiliki pengalaman kerja dan tidak melamar pada formasi khusus

2. Penyandang Disabilitas

Penyandang isabilitas dapat mengisi jabatan dengan kriteria:

  • Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
  • Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
  • Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus;
  • Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi.

3. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:

  • Bagi kebutuhan umum: paling singkat 2 tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama;
  • Bagi Eks THK-II dan Tenaga PTT-PK/THL: paling singkat 2 secara terus menerus dan sampai saat ini, pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama.

PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kabupaten Banyuwangi mencapai 465 kuota. Berikut ketentuan pelamar PPPk Tenaga Kesehatan:

1. Jenis kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan:

Khusus, meliputi

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data pada BKN;
  • Tenaga Database PTT-PK/THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang terdaftar database PTT-PK/THL pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi dan masih aktif sampai saat ini.

Umum, meliputi:

  • Pelamar yang memiliki pengalaman kerja dan tidak melamar pada formasi khusus

2. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:

Bagi kebutuhan umum:

  • Paling singkat 2 tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama
  • Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda

Bagi Eks THK-II dan Tenaga PTT-PK/THL

  • Paling singkat 2 tahun secara terus menerus dan sampai saat ini, pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama
  • Paling singkat 3 tahun secara terus menerus dan sampai saat ini pada jenjang Ahli Muda.

Untuk informasi selengkapnya mengenai formasi PPPK 2023 Kabupaten Banyuwangi, dapat dilihat pada link dibawah ini:

Syarat PPPK 2023 Kabupaten Banyuwangi

Berikut adalah beberapa syarat dokumen dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023 Kabupaten Banyuwangi:

  1. Surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta warna hitam yang ditujukan kepada Bupati Banyuwangi, dibubuhi e-materai dan ditandatangani dengan tinta hitam;
  2. Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai;
  3. Pas foto formal berwarna terbaru tampak depan berlatar belakang merah;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil asli yang ditandatangani pejabat berwenang;
  5. Ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus) sesuai kualifikasi pendidikan;
  6. Transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan;
  7. Dokumen persyaratan lain sesuai dengan formasi jabatan dan jenis PPPK yang dipilih.

Tahapan Seleksi PPPK 2023 Kabupaten Banyuwangi

Tahapan dalam seleksi PPPK 2023 Kabupaten Banyuwangi sebagai berikut:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yantina Debora