Menuju konten utama

Formasi CPNS Badan POM 2024, Syarat Khusus, dan Umum

Simak rincian formasi CPNS 2024 di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta syarat umum dan khususnya.

Formasi CPNS Badan POM 2024, Syarat Khusus, dan Umum
Sejumlah peserta dengan protokol kesehatan COVID-19 bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah merilis daftar formasi yang dibuka untuk rekrutmen CPNS 2024. Pelamar bisa memilih salah satu formasi saat mendaftar di portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Dalam surat pengumuman yang dikeluarkan Badan POM dengan nomor KP.03.01.2.08.24.34 disebutkan kebutuhan CPNS pada tahun anggaran 2024 sebanyak 781 formasi.

Alokasi kebutuhan jabatan turut memperhatikan kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, jenis kebutuhan, dan penempatan CPNS.

Jenis kebutuhan pengadaan PNS di lingkungan Badan POM kali ini terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Pada kebutuhan khusus, Badan POM merekrut CPNS dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

Rincian Formasi CPNS Badan POM 2024

Sebanyak 781 lowongan CPNS 2024 di Badan POM dibagi ke dalam berbagai macam formasi. Daftar jenis formasi dan jumlah CPNS yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Pengawas Farmasi dan Makanan - Ahli Pertama : 283 orang
  • Analis Kebijakan - Ahli Pertama : 15 orang
  • Analis Pengelolaan Keuangan APBN - Ahli Pertama : 40 orang
  • Asesor SDM Aparatur: 10 orang
  • Analis SDM Aparatur: 14 orang
  • Arsiparis Ahli Pertama: 1 orang
  • Auditor - Ahli Pertama : 43 orang
  • Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa - Ahli Pertama : 1 orang
  • Perencana 56 orang
  • Pranata Komputer: 24 orang
  • Widyaiswara: 8 orang
  • Statistisi: 3 orang
  • Sandiman: 6 orang
  • Auditor Terampil: 8 orang
  • Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan: 5 orang
  • Penata Laksana Barang: 54 orang
  • Analis Kerjasama: 5 orang
  • Analis Pengembangan Kompetensi: 2 orang
  • Arsiparis Terampil: 36 orang
  • Analis Hukum: 5 orang
  • Penata kelola Obat dan Makanan: 63 orang
  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: 16 orang
  • Analis Anggaran: 2 orang
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan: 2 orang
  • Pranata Keuangan APBN: 2 orang
  • Pranata Komputer: 15 orang
  • Pranata SDM Aparatur: 60 orang
  • Psikologi Klinis: 2 orang
Setiap formasi memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan masing-masing. Daftar lengkap kualifikasi tersebut bisa ditemukan pada publikasi yang bisa diunduh dari tautan berikut:

Daftar Formasi CPNS 2024 Badan POM dan Kualifikasinya

Persyaratan Pendaftaran CPNS Badan POM 2024

Siapa pun yang akan melamar untuk lowongan CPNS 2024 di Badan POM, sebaiknya memahami dahulu mengenai persyaratan pendaftarannya. Berikut berbagai hal mengenai persyaratan pendaftaran tersebut:

1. Pengadaan PNS Badan POM TA 2024 terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.

2. Pelamar bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi.

3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

4. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

  • Lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau satu jenis Jabatan; atau
  • Menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS Badan POM 2024

Peserta rekrutmen CPNS 2024 yang melamar di Badan POM juga terikat dengan persyaratan umum yang ditetapkan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. g) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Persyaratan Khusus Pendaftaran CPNS Badan POM 2024

Sebagian formasi CPNS 2024 di Badan POM memiliki persyaratan khusus untuk pelamar. Rincian persyaratan khusus tersebut meliputi:

1. Memiliki kualifikasi pendidikan wajib sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 293 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana terdapat pada Lampiran-1.

2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar untuk Jabatan Fungsional Psikolog Klinis Ahli Pertama.

3. Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):

  • Bagi kebutuhan umum, kebutuhan khusus (Disabilitas, Putra/Putri Kalimantan, Diaspora) memiliki IPK minimal 3,00;
  • Bagi kebutuhan khusus Putra/Putri Papua memiliki IPK minimal 2,50.
4. Lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau Program Studinya yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Pusat pendidikan tenaga kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri-Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

5. Bagi pelamar yang lulus dari Perguruan Tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

6. Sehat jasmani maupun rohani dengan melampirkan surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menderita penyakit kronis dengan kriteria:

  • Tidak menderita penyakit jantung bawaan;
  • Tidak menderita gangguan paru-paru seperti asthma akut, tuberkulosis akut;
  • Tidak menderita kelainan darah seperti leukemia;
  • Tidak menderita penyakit sistem imun seperti HIV/AIDS;
  • Tidak menderita gangguan liver seperti Hepatitis A/B/C;
  • Tidak menderita gagal ginjal;
  • Tidak ada gangguan mental seperti skizofrenia akut, autis, depresi berat, bipolar, dsb;
  • Tidak menderita cerebral palsy.
7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk Pegawai.

9. Bagi peserta yang berstatus PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

10. Tidak sedang dalam status belajar.

11. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi calon PNS Badan POM.

12. Memiliki karakter personal yang ulet, tangguh, bertanggungjawab, siap bekerja dibawah tekanan, dan bersedia bekerja di lapangan dengan tantangan yang tinggi dan diluar jam dinas jika dibutuhkan organisasi.

13. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra