Menuju konten utama

First Travel Harus Ganti Kerugian Calon Jemaah Umrah

OJK menilai, First Travel harus membayar kerugian sekitar 35 ribu calon jemaah haji yang tidak jadi diberangkatkan.

First Travel Harus Ganti Kerugian Calon Jemaah Umrah
Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada biro penyelenggara jasa umrah, PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) untuk segera mengembalikan uang ribuan calon jemaah haji yang menjadi korban karena tak kunjung diberangkatkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, tidak akan menyuntikkan dana atau bail out untuk menangani kerugian yang diderita para jemaah. Kewajiban ganti rugi tetap harus dibayar First Travel.

"Tidak ada (bail out), kita hanya bantu mengkomunikasikan. Kan ini lagi proses identifikasi, investigasi. Kita tunggu saja lah nanti. Kalau dia (First Travel) punya duit, harus dibayar," kata Wimboh di Bogor, Senin (14/8/2017), seperti dikutip dari Antara.

Wimboh melanjutkan, izin operasional First Travel selama ini bukan berasal dari lembaganya, mengingat status First Travel yang merupakan biro perjalanan umrah.

Namun, OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan, sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian, termasuk Kementerian Agama, untuk penanganan kasus ini.

"Sudah ada masyarakat yang dirugikan dan ini sudah dilaporkan dan sudah diatasi secara hukum," kata Wimboh.

Baca juga: Cara First Travel Menipu Jemaah Umrah

Sebagaimana diketahui, kepolisian sudah menangkap Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku Direktur Utama dan Direktur First Travel. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini Andika dan Anniesa telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sebab dari 70 ribu jamaah yang mendaftar ibadah umrah, 35 ribu orang tidak bisa berangkat.

Kementerian Agama juga sudah mencabut izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Peraturan yang menjadi dasar sanksi itu adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.

Pencabutan izin dilakukan karena First Travel dinilai terbukti telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra