tirto.id - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara pada Jumat, 17 April 2026. Feri dilaporkan terkait kritikannya yang menyebut pemerintah berbohong ke publik ihwal program swasembada pangan.
Laporan LBH Tani Nusantara teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri dituding menyebarkan hoaks dan melakukan penghasutan.
Tim advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, mengatakan narasi yang disampaikan Feri Amsari tersebut memicu keresahan karena bersifat bohong dan tidak memiliki akurasi secara kebenaran.
Itho menegaskan kelompok masyarakat yang resah dengan pernyataan Feri tersebut adalah para petani dan pedagang yang rentan berbenturan jika mendengar swasembada itu hoaks.
“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan. Pernyataan itu memicu keresahan masyarakat," kata Itho di depan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya.
Sebagai barang bukti laporan, LBH Tani Nusantara melampirkan konten media sosial seperti TikTok yang disajikan dalam bentuk tangkapan layar dan video. Itho dan kawan-kawan juga menyertakan perbandingan data dari Kementerian Pertanian dan BPS.
Itho mengklaim data pihaknya menunjukkan kondisi berbeda. Dia menyebut ada surplus beras berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2025 hingga 2026.
“Kalau dibilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani,” katanya.
LBH Tani juga mendorong proses hukum berjalan. Mereka menilai dugaan penghasutan bisa menimbulkan kerusuhan jika terus bergulir.
Salah satu perwakilan dari petani, Dedi, mengaku merasa terganggu dengan pernyataan yang beredar. Dia menilai narasi tersebut berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.
“Kami petani merasa terganggu. Ini bisa membenturkan masyarakat,” ujarnya.
Dia menyebut pihaknya menggunakan data dari BPS dan Kementerian Pertanian yang dinilai valid. Karena itu, ia meminta Feri membuktikan pernyataannya.
“Kebetulan saya berada di Jakarta dan saya berkonsultasi dengan kawan-kawan, kami, kan, binaan dari Tani Merdeka Indonesia. Saya pikir kita perlu memberikan satu gerakan ya untuk bisa meredam semua ini. Kami berharap memang saudara Feri Amsari bisa membuktikan apa yang dia nyatakan," ujar dia.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Budi menuturkan pihaknya menerima laporan dari LBH Tani Nusantara bukan karena tendensi politik ataupun niat lain, namun murni semata-mata memenuhi hak masyarakat dalam meraih keadilan.
"Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari masyarakat, ini yang harus kami luruskan. Jangan multitafsir, kenapa ini diterima atau tidak. Polda Metro Jaya harus menerima semua laporan dari masyarakat," terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































