Menuju konten utama

Ferdy Sambo Diperiksa Intensif soal Kematian Brigadir J

Saat tiba di Bareskrim, Sambo nampak masih menggunakan seragam dinas berbintang dua. Ia juga dikawal sejumlah personel kepolisian lainnya.

Ferdy Sambo Diperiksa Intensif soal Kematian Brigadir J
Layar gawai merekam Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

tirto.id - Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Sambo diperiksa sebagai saksi atas kasus kematian Brigadir J.

Sambo tiba di lobi Bareskrim Mabes Polri didampingi ajudan dan sejumlah polisi lain. Ia nampak memakai seragam dinas lengkap dengan pangkat bintang dua.

Kasus pembunuhan Brigadir J ditangani Tim Khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Andi Rian Djajayadi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sebelum menjadi Kadiv Propam Polri, Sambo digantikan Djayadi, yang menjadi wakilnya, di posisi itu.

Sambo menduduki Dirtipidum pada 2019 atau setahun sebelum menjadi Kadiv Propam. Jabatan ini Kadiv Propam dikenal menjadi salah satu jabatan yang bergengsi di Kepolisian, dan Sambo menjabat di posisi itu pada saat dia berusia 47 tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Ya betul (diperiksa) di Dit Pidum Bareskrim," kata Dedi dikutip dari Antara.

Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sangkaan melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) juncto pasal 55 KUHP (ikut serta) dan pasal 56 KUHP (membantu).

Setelah penetapan tersangka, tim penyidik meminta keterangan Sambo terkait laporan polisi yang dilayangkan keluarga Brigadir J.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky