Menuju konten utama

Faktor Biaya Jadi Pertimbangan Prabowo Ambil Sikap Soal Pilkada

Selain itu, potensi konflik juga jadi pertimbangan Presiden Prabowo ambil sikap terkait pilkada tak langsung.

Faktor Biaya Jadi Pertimbangan Prabowo Ambil Sikap Soal Pilkada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian meminta agar pemerintah daerah (pemda) menggelontorkan bantuan sosial (bansos) untuk memperkuat daya beli masyarakat. (FOTO/Dok. Kemendagri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan pendapat Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pilkada tak langsung. Tito menyebut Prabowo telah beberapa kali menyampaikan pendapatnya terkait rencana itu.

Semula, Tito enggan menyampaikan pendapat Prabowo dan meminta wartawan mengonfirmasi langsung pada Presiden RI.

"Emang enggak pernah denger? Jangan mancing-mancing saya-lah, dengar sendiri saja pernyataan Bapak Presiden ya," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Akan tetapi, Tito lantas menyatakan Prabowo mempertimbangkan besarnya anggaran yang harus digelontorkan untuk pilkada langsung. Terlebih, ada sejumlah daerah yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Menurut Tito, banyak daerah yang tidak memiliki anggaran untuk PSU, tetapi harus tetap menyelenggarakannya. Di satu sisi, kepala daerah yang terpilih melalui PSU disebut tak lebih berkualitas daripada kepala daerah terpilih melalui pilkada.

"Artinya, Pak Presiden [mempertimbangkan pilkada tak langsung] karena biaya yang mahal, potensi konflik yang tinggi, bayangkanlah sampai bermiliar-miliar kandidatnya, belum lagi yang PSU, PSU, PSU, diulang-ulang terus," ucap Tito.

"Seperti sekarang [PSU] di Papua. Ada yang kemampuan fiskalnya defisit seperti di Kabupaten Bangka. Sia PSU lagi uangnya habis untuk memilih, sementara belum tentu kualitas yang terpilih baik juga," sambung Tito.

Tito juga menyebutkan bahwa Pasal 18B Ayat (4) UUD 1945 telah mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Pasal itu dinilai juga membuka kemungkinan pilkada tak langsung karena tidak spesifik mengatur sistem pemilihan apa yang “demokratis”.

"Memilih member of parliament anggota DPRD, DPR-nya. Setelah itu, anggota DPR, koalisi terbentuk, baru nanti akan memilih, koalisi itu akan memilih, menunjuk atau memilih prime minister. Itu biasa, ya," sebut Tito.

Baca juga artikel terkait PILKADA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi