Menuju konten utama

Fakta-Fakta KPK Geledah Kantor Sendiri, Kena Kasus Apa?

Berikut fakta-fakta KPK geledah tiga lokasi lingkungan kerjanya sendiri karena kasus pungutan liar yang melibatkan puluhan pegawai KPK.

Fakta-Fakta KPK Geledah Kantor Sendiri, Kena Kasus Apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lingkungan kerjanya sendiri. Peristiwa KPK geledah kantor sendiri terjadi karena ditemukan kasus pungutan liar (pungli) di sejumlah rumah tahanan (Rutan) KPK.

Dilansir dari Antara, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, menyatakan bahwa tim penyidik internal KPK melakukan penggeledahan di sejumlah rutan KPK pada Selasa (27/02/2024).

Adapun rutan cabang KPK yang digeledah mencakup Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Di tiga lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan barang bukti berupa catatan sejumlah aliran dana.

“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang," ujar Ali Fikri dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (28/02/2024).

Ali menuturkan bahwa barang bukti yang ditemukan tim penyidik KPK bakal dianalisis lebih lanjut. Nantinya hasil analisa akan dicatat dalam berkas perkara para pihak yang diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Fakta-Fakta KPK Geledah Kantor Sendiri

Terdapat sejumlah fakta di balik KPK geledah rutan sendiri terkait kasus pungli. Berikut ini fakta-fakta di balik KPK geledah kantor sendiri:

1. Penggeledahan pertama kali terjadi di KPK

Peristiwa KPK melakukan penggeledahan di lingkungan kerjanya sendiri belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini membuat kasus penggeledahan KPK di kantor sendiri yang berlangsung pada 27 Februari 2024 merupakan yang pertama kalinya terjadi sepanjang lembaga itu berdiri.

Kendati demikian, rumah salah satu petinggi di lembaga antirasuah tersebut pernah digeledah oleh pihak kepolisian. Sebelumnya publik dibuat heboh saat rumah Ketua KPK Firli Bahuri digeledah oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Oktober 2023.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hingga saat ini kasus yang melibatkan Firli Bahuri masih terus bergulir.

2. Penggeledahan dilakukan karena kasus pungli

Penggeledahan KPK di kantor sendiri dilakukan karena kasus pungutan liar atau pungli yang melibatkan para pegawai di lembaga tersebut. Menurut KPK praktik pungutan liar ini telah dilakukan dari tahun 2018 hingga 2023.

Penyidik menemukan total perputaran uang dari kasus pungli rutan KPK mencapai lebih dari 6 miliar. Para pelaku menggunakan modus tarif sebesar 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk memberikan fasilitas tambahan, seperti menyeludupkan handphone ke dalam rutan.

Selain itu, mereka juga menetapkan tarif bulanan sebesar 5 juta setelah handphone berhasil masuk ke dalam sel. Keuntungan yang berhasil diperoleh oleh para pelaku berkisar dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

3. Penggeledahan berlangsung di tiga lingkungan kerja KPK

KPK geledah kantor sendiri di tiga lingkungan kerjanya yakni rutan di Gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan rutan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK.

Juru bicara KPK mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menindaklanjuti proses disiplin internal pegawai.

KPK juga mengklaim akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi, khususnya terkait kasus pemerasan di Rutan Cabang KPK.

4. KPK menetapkan 12 orang tersangka

Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa terdapat 90 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK.

Sebanyak 12 pegawai di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 78 pegawai KPK lainnya terlibat dalam pungli akan dikenai hukuman disipliner.

5. Barang bukti yang ditemukan KPK

Sejumlah barang bukti terkait kasus pungli oleh pegawai KPK tersebut telah disita saat penggeledahan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyebut barang bukti yang berhasil diamankan KPK adalah berbagai dokumen catatan yang berkaitan dengan penerimaan uang.

Temuan ini akan diteliti lebih lanjut dan dimasukkan ke dalam berkas perkara para tersangka. Proses penyitaan dan analisis dilakukan segera untuk memperkuat pemberkasan perkara.

6. Hukuman bagi tersangka dan sanksi pihak yang terlibat

Setidaknya ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan 78 pegawai KPK ditetapkan terlibat dalam kasus pungli rutan KPK.

Sebanyak 78 pegawai dikenakan sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka. Adapun 12 orang lainnya akan ditangani lebih lanjut oleh Sekretariat Jenderal KPK.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy