tirto.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 orang penyidik dan penyelidik baru yang terdiri dari anggota Polri, BPKP dan PNS KPK. Pelantikan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Senin (6/2/2023) yang dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Alexander Marwata, serta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, dan sejumlah pejabat struktural KPK lainnya.
"Pegawai yang dilantik hari ini yakni 10 orang penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari tujuh orang dari Polri dan tiga orang dari BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan], tiga orang penyelidik internal dari PNS KPK dan delapan orang penyidik eksternal dari Polri," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin, 6 Februari 2023.
Johanis mengatakan, pelantikan puluhan personel ini berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik dari sumber eksternal maupun internal KPK.
Sebelum dilantik, kata Johanis, para personel ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang digelar pada 28 November sampai dengan 9 Desember 2022 lalu.
Ia juga menginstruksikan kepada para pegawai yang dilantik agar bisa melaksanakan arah kebijakan pimpinan KPK tahun 2023, yaitu penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional yang tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.
Kepada 21 personel yang baru dilantik, Johanis meminta mereka untuk menjaga integritas sebagai penyidik dan penyelidik KPK.
"Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya," tandasnya.
Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra
tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri