tirto.id - Kasus anggota Brimob yang menganiaya seorang pelajar MTs di Tual, Maluku berujung pada sanksi pemecatan tidak hormat. Bripda Masias Siahaya (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dipecat dari instansi Polri.
Dalam sidang etik pada dilaksanakan pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku, Komisi Etik Polri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi PDTH pada Bripda MS.
"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026. Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi dikutip detik (24/2).
Kronologi Kasus Brimob yang Aniaya Pelajar di Tual hingga Tewas
Kasus ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari ketika patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli yang awalnya berada di kawasan Mangga Dua, Langgur, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan keributan di sekitar Tete Pancing.
Saat melakukan pengamanan di lokasi, sekitar 10 menit kemudian melintas dua sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Dalam situasi tersebut, Bripda MS mengayunkan helm taktikal yang disebut sebagai isyarat. Namun helm itu mengenai pelipis kanan seorang pelajar MTs berinisial AT (14), hingga korban terjatuh dari motornya dalam posisi telungkup.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun pada pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
Setekah kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pada hari yang sama, Bripda MS langsung ditahan. Proses hukum kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Proses pidana ditangani Polres Tual, sedangkan pelanggaran kode etik diperiksa oleh Bidpropam Polda Maluku.
Setelah menjalani sidang kode etik yang berlangsung maraton pada 23–24 Februari 2026, Komisi Kode Etik Polri memutuskan Bripda MS diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan proses hukum berjalan tegas dan transparan, serta menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga disebut memberikan atensi khusus dengan menurunkan tim pengawas dari Mabes Polri.
Fakta-fakta Kasus Brimob yang Aniaya Pelajar di Tual hingga Tewas
Berikut fakta-fakta penting dalam kasus ini:
1. Korban Dipukul dengan Helm hingga Tewas
AT (14), pelajar madrasah tsanawiyah (MTs), meninggal dunia setelah terkena lemparan/ayunan helm taktikal yang mengenai pelipisnya saat patroli Brimob berlangsung hingga membuatnya jatuh tersungkur dari motor.2. Tersangka Anggota Brimob Aktif
Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah kejadian.3. Tersangka Dijerat Dua Aturan Pidana
Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta pasal penganiayaan dalam KUHP Nasional dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.4. Tersangka Dikenakan Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Dalam sidang kode etik yang diawasi internal dan eksternal, Komisi Kode Etik Polri memutuskan Bripda MS melakukan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari instansi Polri.5. Proses Pidana Tetap Berlanjut
Penanganan pidana dilakukan oleh Polres Tual, sedangkan pelanggaran etik ditangani Bidpropam Polda Maluku, dengan pengawasan dari Mabes Polri dan pengawas eksternal.Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































