Menuju konten utama

Fahri Hamzah Benarkan Surat Novanto Tolak Diganti dari Ketua DPR

Surat tersebut ditujukan langsung kepada pimpinan DPR dan ditandatangani sendiri oleh Novanto di atas bubuhan materai 6.000 rupiah.

Fahri Hamzah Benarkan Surat Novanto Tolak Diganti dari Ketua DPR
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Zul Sikumbang

tirto.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat Setya Novanto yang tak menginginkan adanya rapat pleno pimpinan dan proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap status dirinya sebagai tahanan KPK.

"Ya, (sudah diterima)," kata Fahri melalui voicenote Whatsapp, Selasa, (21/11).

Dengan adanya surat itu, kata Fahri, maka bisa bermakna pula bahwa DPP Golkar melalui Novanto sebagai ketua umum tidak menginginkan adanya pergantian ketua DPR.

Pasalnya, dalam UU MD3 pergantian pimpinan harus melalui usulan fraksi dengan rekomendasi resmi dari DPP partai yang bertandatangan ketua umum atau sekjen partai.

"Tentu sesuai UU MD3 tidak akan ada surat dari DPP Partai Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan," kata Fahri.

Maka, Fahri pun mengusulkan kepada MKD DPR RI agar menunggu adanya keputusan hukum tetap atau incracht dari pengadilan atas kasus korupsi E-KTP yang menjerat Novanto sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 ayat 2 poin 3 UU MD3.

"Saya kira itu akan lebih mudah bagi MKD daripada melakukan pemeriksaan yang akan memerlukan kehadiran saksi-saksi dan lain-lain, termasuk beliau (Novanto) sendiri," kata Fahri.

Baca: Lewat Surat, Setya Novanto Meminta Golkar Tidak Memecatnya

Namun, mengenai hal ini, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum menerima surat tersebut. "Saya tahu dari wartawan, tapi belum menerima surat itu," kata Dasco di DPR, Selasa (21/11).

Sebaliknya, Dasco menyatakan MKD akan tetap melanjutkan proses terhadap Novanto. Mengingat, MKD telah menerima laporan bahwa Novanto melanggar etik sebagaimana Pasal 87 ayat 2 poin 1 dan 2.

"Ini kan hal yang berbeda ada laporan lain tentang pelanggaran kode etik karena mencemarkan lembaga DPR, karena tidak bisa melaksanakan sumpah dan janji jabatan karena tidak bisa melaksanakan tugas sehubungan dengan ditahan. Ini kan beda skupnya gitu loh," jelas Dasco.

Adapun surat Novanto tersebut beredar di kalangan wartawan pada sore tadi. Dalam suratnya, selain meminta agar tidak diproses oleh MKD dan rapat pleno pimpinan untuk mengganti dirinya, Novanto juga meminta agar diberi waktu untuk membuktikan tidak terlibat dalam kasus korupsi E-KTP.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada pimpinan DPR dan ditandatangani sendiri oleh Novanto di atas bubuhan materai 6.000 rupiah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto