Menuju konten utama

Fadli Zon: Setnov Minta Surat Tunda Pemeriksaan Kirim ke KPK

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang ditujukan ke pimpinan KPK atas permintaan Setya Novanto.

Fadli Zon: Setnov Minta Surat Tunda Pemeriksaan Kirim ke KPK
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Antara foto/ Sigid kurniawan.

tirto.id - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang ditujukan ke Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan Setya Novanto.

"Saya hanya meneruskan aspirasi saja, jadi itu permintaan Novanto," kata Fadli di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Ia mengatakan seluruh pemimpin DPR mengetahui surat permintaan dari Novanto tersebut dan meneruskannya kepada dia selaku Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan.

"Alasan Pak Novanto agar mengikuti semua proses hukum sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa Novanto menyampaikan permintaan itu sebagai warga, bukan sebagai Ketua DPR. Kendati demikian dia menyerahkan keputusannya kepada KPK.

"Terserah kepada proses aturan hukumnya yang ada di KPK. Pengiriman surat itu tidak ada masalah," katanya.

Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari pada Selasa (12/9/2017) menyampaikan surat ke KPK berisi permintaan agar lembaga itu menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lain KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," katanya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9/2017), seperti diwartakan Antara.

Dalam surat tersebut, pemimpin DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum dan meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

Setya Novanto telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan Novanto yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (12/9/2017) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9/2017).

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan. Dalam kasus ini, ia diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP di Kemendagri.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri