Menuju konten utama

Mengurut Ide Pajak Sepeda dan Mengapa Hal Itu Tak Penting

Pajak sepeda bertolak belakang dari kondisi era new normal alias kelaziman baru.

Mengurut Ide Pajak Sepeda dan Mengapa Hal Itu Tak Penting
Sejumlah warga bersepeda di lingkar jalan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/6/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

tirto.id - Di tengah mekarnya minat bersepeda di Indonesia, muncul ide yang bisa memupus harapan. Beberapa hari lalu, ada pernyataan dari pejabat Kementerian Perhubungan mengenai ide pemungutan pajak sepeda merujuk pada masa lampau.

Pernyataan itu buru-buru dibantah, karena kontraproduktif dengan isu lingkungan yang justru berpihak kepada sepeda kayuh daripada kendaraan bermotor.

Melansir Antara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pengaturan sepeda berada di level daerah, karena termasuk kategori bukan kendaraan bermotor.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi, 26 Juni lalu.

Menurut Budi, revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkaitan dengan perkembangan angkutan, termasuk bertenaga listrik seperti sepeda listrik hingga hoverboard atau skuter swaimbang.

Dalam UU sama dijelaskan sepeda bukan kendaraan bermotor, sehingga merujuk UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tak ada ketentuan retribusi/pajak bagi sepeda.

Pernyataan Budi dibantah oleh instansinya sendiri. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut, ada aturan mengenai sepeda sedang dibahas, tapi bukan berkaitan pajak.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Adita dalam keterangan tertulis, 29 Juni.

Jumlah pesepeda, menurut dia, meningkat selama PSBB transisi, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

“Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” imbuh Adita.

Soal pentingnya keselamatan bagi pesepeda memang mendesak, mengingat ada kecelakaan maut yang memakan korban.

Perkumpulan Bike to Work (B2W) mendata, ada 29 pesepeda terlibat kecelakaan sejak Januari-Juni 2020, di antaranya 17 pesepeda (58 persen) meninggal. Para pesepeda justru menuntut dijaminnya keamanan seperti penyediaan jalur khusus.

Berkaitan jalur aman sepeda, Kemenhub mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan intrastruktur seperti di DKI Jakarta, Solo, Bandung.

Kebiasaan bersepeda luar negeri seperti Singapura telah meningkat. Pada 2020, Otoritas Angkutan Darat (LTA) Singapura berencana membangun 190 kilometer. Secara bertahap jalur sepeda di Singapura totalnya 700 kilometer tersambung melintasi area hutan kota, taman hingga pemukiman. Sedangkan saat ini ada 63 kilometer jalur sepeda di DKI Jakarta.

Lebih Baik Sediakan Kredit Sepeda

Di masa lalu, ada pajak sepeda. Tujuannya untuk menambah pemasukan dari sektor retribusi. Bila penerapannya saat ini, maka tak relevan.

Menurut peneliti transportasi, Djoko Setijowarno pajak sepeda bukan tak mungkin diterapkan di Indonesia. Tapi waktunya bukan saat ini, mengingat maraknya pesepeda sebagai dampak wabah Corona, sehingga mengharuskan warga menghindari kerumunan.

“Pemerintah sebaiknya menyediakan kredit sepeda, karena insentif lebih diperlukan. Sedangkan pajak sepeda tak layak diterapkan,” kata Djoko kepada Tirto, kemarin.

Era new normal atau kelaziman baru, kata dia, jadi momentum untuk membikin jalur bersepeda, supaya masyarakat bisa aman dan peraturan baru terkait keamanan perlu dibuat.

“Bersepeda menjadi pilihan, karena selain menghindari kerumunan dalam ruang tertutup, dan menghindari antrean, bersepeda juga menyehatkan,” ujarnya.

Elemen dan fasilitas pendukung jalur sepeda, kata dia, mencakup rambu, area parkir, penunjuk arah, dan pengecatan jalur serta pembatas seperti tanaman.

“Makin banyak yang bersepeda, akan mendukung program kota sehat pemerintah. Yang perlu didorong adalah bike sharing,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK SEPEDA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz

Artikel Terkait