tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang mengkaji sanksi bagi pesepeda yang berkendara di luar jalur khusus. Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
"Karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP yang benar. Misalnya penindakan (terhadap pesepeda bandel) yang disita apanya? Cukup KTP si pesepada atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya, ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata dia, Senin (31/5/2021).
Lantas, karena pesepeda tidak ada yang memiliki STNK dan SIM, maka polisi akan membicarakan hal ini dengan kejaksaan dan ahli hukum pidana. Polisi akan menerapkan upaya preventif dan preemtif bagi pesepeda bandel.
"Kalau memang itu tidak bisa, baru kami laksanakan represif. Untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini, dasarnya yaitu Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambung Sambodo.
Kajian ini buntut dari seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan 'road bikers' hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan pesepeda. Sambodo mengatakan banyak pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.
Hal itu menimbulkan protes pengguna jalan lainnya. "Ini masalah mendesak, kalau ini dibiarkan, suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda, khususnya road bike. Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah, khususnya di Jalan Sudirman-Thamrin," jelas Sambodo.
Hari ini, Ditlantas Polda Metro dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga membahas tentang operasionalisasi adanya jalur khusus road bike. Kemarin uji coba jalur tersebut dilakukan dari Putaran Karet hingga Jalan Saharjo.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz