tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan volume pesepeda mengalami peningkatan hingga 211,7 persen selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi II (12-25 Oktober 2020) dibanding PSBB II (14 September-11 Oktober 2020).
"Volume lalu lintas sepeda rata-rata per hari mengalami peningkatan sebesar 211,70 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB II," kata Syafrin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).
Kemudian volume kendaraan bermotor juga rata-rata mengalami peningkatan sebesar 11,66 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB II.
Namun Syafrin tak merinci berapa banyak orang yang mobilitas dengan menggunakan sepeda dan kendaraan bermotor baik saat PSBB II maupun PSBB Transisi II beserta jumlah pesepeda dan kendaraan bermotor yang meningkat.
Sementara angkutan umum perkotaan harian rata-rata adalah 694.939 orang/hari atau mengalami peningkatan sebesar 12,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB II yakni 615.918 orang/hari.
Syafrin mengatakan, untuk Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), rata-rata jumlah penumpang harian adalah 5.008 orang/hari,
"Mengalami peningkatan sebesar 4,79 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB II yaitu 4.779 penumpang/hari,", jelasnya.
Meningkatnya jumlah pesepeda di DKI Jakarta ternyata masih sangat rentan mengalami kecelakaan hingga begal. Misalnya, kejadian kecelakaan yang dialami seorang pesepeda Brompton terluka akibat tertabrak kendaraan bermotor di Jakarta.
Terbaru seorang perwira TNI AL yang sedang bersepeda di dekat Gedung Kementerian Pertahanan RI, Jakarta menjadi korban begal pada Senin (26/10/2020) pagi.
Toto Sugito, Co-founder dan Pembina Bike2Work Indonesia mengatakan, hak atas rasa aman bagi pesepeda sudah diamanatkan di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan. Dalam pasal 62 UU tersebut, pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda dan mereka berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang penyediaan jalur sepeda. Jika pemerintah tak menjalankan peraturan tersebut, berarti tidak siap melindungi hak pesepeda.
"Pemerintah harus mengontrol lalu lintas agar dapat memastikan hak dan kewajiban pesepeda terpenuhi sesuai dengan peraturan tersebut," kata dia kepada Tirto, Jumat (26/6/2020).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto