Menuju konten utama

ESDM Ungkap Penyebab Minat Konversi Motor Listrik Masih Rendah

ESDM mencatat saat ini baru 4.500 masyarakat yang mendaftarkan untuk mengonversikan motornya.

ESDM Ungkap Penyebab Minat Konversi Motor Listrik Masih Rendah
Ilustrasi Motor Listrik. foto/Istockphoto

tirto.id - Direktur Konservasi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo mengakui saat ini baru tercatat 4.500 masyarakat yang mendaftarkan untuk mengonversikan motornya. Jumlah ini jauh dari target pemerintah sebanyak 50.000 unit motor BBM dikonversikan menjadi listrik, sedangkan pada tahun 2024 targetnya meningkat menjadi 150.000 unit.

"Tentu jumlah tersebut masih jauh dari harapan," kata dia dalam acara sosialisasi konversi motor listrik dikutip Senin (14/8/2023).

Dia menduga rendahnya partisipasi masyarakat disebabkan karena kurangnya sosialisasi, harga yang cukup mahal, hingga kekhawatiran komponen motor listrik. Sementara itu, dia mengklaim pemerintah telah melakukan berbagai macam usaha untuk menarik minat masyarakat.

Salah satunya memberikan bantuan subsidi sebesar Rp7 juta berupa potongan harga ketika melakukan konversi motor listrik, di mana biaya tertinggi untuk mengonversikan motor listrik yaitu sebesar Rp17 juta.

Dari sisi layanan purna jual, Gigih mengatakan baterai motor listrik salah satu komponen utama yang dikhawatirkan masyarakat cepat rusak. Terkait hal itu, dia mengklaim baterai tersebut mendapatkan garansi hingga tiga tahun dalam program konversi motor listrik.

Kemudian, garansi yang ditawarkan untuk motor brushless direct current (BLDC) atau dinamo motor selama 1 tahun.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir jika tiba-tiba dalam beberapa bulan baterai bermasalah, tinggal bawa saja ke bengkel dan nanti bengkel akan mengganti baterai tersebut," jelas Gigih.

Sementara itu, terkait kelayakan dan status legalitas motor konversi sudah didukung oleh Kementerian Perhubungan dan Polri dengan sudah ditetapkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, dan Kapolri pada 28 Juli 2023 lalu.

Nantinya, setelah masyarakat mendaftar, bengkel yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian ESDM akan melakukan konversi sepeda motor, dan ketika sudah dikonversikan, Kemenhub akan melakukan pengetesan laik jalan dan uji keamanan (safety) dari motor konversi.

Sementara itu, pembuatan legalitas surat kendaraan baru oleh Polri, karena motor konversi akan mendapatkan BPKB, STNK dan plat nomor baru yang ada list biru (kendaraan listrik), dengan catatan, sebelum dikonversikan sepeda motor tersebut tidak memiliki tunggakan pajak atau kewajiban yang belum dibayarkan.

Dengan sinergitas antar lembaga tersebut diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir terkait faktor keamanan di jalan, maupun legalitas motor konversinya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan faktor sosialisasi terhadap masyarakat adalah hal terpenting guna menyebarluaskan informasi tentang manfaat dan program konversi motor listrik. Sebab itu, sosialisasi konversi motor listrik akan dilanjutkan di beberapa kota lain di Indonesia.

"Sosialisasi konversi motor listrik sudah dilakukan di Bali (Denpasar), sekarang di Surabaya, dan ini bukan yang terakhir, tetapi masih akan dilakukan di kota besar lainnya di Indonesia, yakni Yogyakarta, Semarang, Bandung, Medan, Balikpapan, Makassar, Mataram, dan Kupang Nusa Tenggara Timur," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KONVERSI MOTOR LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin