tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mencabut pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy.
"Saudara EA mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Mei 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (22/6/2023).
Ramadhan mengatakan Erwin mencabut laporan tersebut pada 16 Juni 2023. Penyidik, kata Ramadhan masih mempelajari permohonan cabut laporan tersebut.
"Adapun surat pencabutan dibuat pada 16 Juni 2023 oleh EA. Sampai saat ini terkait surat permohonan yang diajukan, masih dipelajari oleh penyidik," ujar Ramadhan.
Laporan ini berawal ketika Romahurmuziy atau Rommy diundang dalam saluran Youtube 'Total Politik'. Pada kesempatan itu ia mengatakan Erwin Aksa memberikan cek kosong terkait Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
Rommy menilai Erwin telah menipunya pada kontestasi Pilgub Sulawesi Selatan 2018 yang lalu. Erwin meminta Rommy, yang kala itu menjadi Ketum PPP, memberikan rekomendasi untuk pasangan Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo dengan perjanjian.
Akhirnya Rommy merekomendasikan pasangan tersebut. Erwin pun diduga memberikan sebuah cek bodong, karena uang yang dijanjikan tak pernah cair.
"Itu tidak pernah ada (uang). Ceknya ada, (tapi) bodong," ujar Rommy.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto