Menuju konten utama

Plt Ketum PPP Mardiono Minta Erwin Aksa & Romahurmuziy Berdamai

Mardiono meminta Romahurmuziy maupun Erwin Aksa saling berbesar hati menyelesaikan masalah tanpa harus dibawa ke ranah hukum.

Plt Ketum PPP Mardiono Minta Erwin Aksa & Romahurmuziy Berdamai
Keponakan Jusuf Kalla, Erwin Aksa menghadiri debat keempat pilpres 2019 di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). tirto.id/Andrey gromicko

tirto.id - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengatakan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum atas kasus yang menjerat Ketua Dewan Pertimbangan PPP Romahurmuziy.

Romahurmuziy dilaporkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Erwin ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Mardiono perseteruan Romahurziy dengan Erwin Aksa adalah persoalan pribadi.

"Itu persoalan internal atau pribadi seseorang. Karena dalam konteks organisasi Plt Ketua Umum tidak bisa ikut campur terkait urusan pribadi," kata Mardiono di Gedung KPU RI pada Jumat (13/5/2023).

Mardiono berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui jalur musyawarah. Mardiono menyebutnya dengan cara tabayun atau saling klarifikasi satu sama lain.

"PPP punya prinsip setiap kita menghadapi suatu hak kita harus melakukan tabayun. Setelah kita melakukan tabayun, nantinya kita akan mencari solusi, begitulah yang diwajibkan oleh para guru kami, para ulama bila sedang menghadapi persoalan," jelasnya.

Dia optimistis bahwa kedua belah pihak baik Romahurmuziy maupun Erwin Aksa akan saling berbesar hati dan masalah akan segera diselesaikan dengan mudah, tanpa harus dibawa ke ranah hukum.

"Kita menyadari dialektika setiap orang itu bermacam-macam. Ada yang keras, ada yang lembut karena itulah kehidupan sosial kita. Kita dari PPP akan tetap kedepankan tabayun," tegasnya.

SIDANG LANJUTAN ROMAHURMUZIY

Terdakwa dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa, atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy alias Rommy.

"Betul pada 8 Mei telah dilaporkan. Saat ini laporan itu ada di SPKT Bareskrim," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis, 11 Mei 2023.

"Pelapor nya adalah EA, kemudian terlapor adalah MR. Pasal yang disangkakan yaitu tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah," lanjut Nurul.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapor mengadukan Rommy dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Rommy diundang dalam saluran Youtube 'Total Politik'. Pada kesempatan itu ia mengatakan Erwin Aksa memberikan cek kosong terkait Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.

Rommy menilai Erwin telah menipunya pada kontestasi Pilkada Sulawesi Selatan 2018 yang lalu. Erwin meminta Rommy, yang kala itu menjadi Ketum PPP, memberikan rekomendasi untuk pasangan Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo dengan perjanjian.

Baca juga artikel terkait ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto